JAKARTA, – Zodan Arif Fakhrullah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pendaftaran Penduduk (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengatakan warga negara asing (WNA) bisa memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
Sejauh ini, orang asing asal Korea telah mendaftarkan KTP elektronik terbanyak di Indonesia.
Dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Zodan mengatakan, “Ini memberikan email kepada semua orang asing pemegang kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) berdasarkan Undang-Undang Administrasi No. 23 Tahun 2006 bersama dengan Kartu No. 24 Tahun 2013..” Selasa, 31 Mei 2022. bo judi slot
Zodan kemudian mengungkapkan bahwa sekitar 13.000 orang asing telah mengajukan e-KTP, menurut data terbaru dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Dengan 1.227 WNA asal Korea, mereka menjadi WNA yang paling banyak mengurus e-KTP.
Disusul WNA asal Jepang (1.057 orang), WNA asal Australia (1.066 orang), WNA asal Belanda (961 orang), dan WNA asal Tiongkok (909 orang).
“Setelah itu, 890 WNA dari AS, 764 WNA dari Inggris, 627 WNA dari India, 611 WNA dari Jerman, 581 WNA dari Malaysia,” kata Jordan.
“Jadi ada sekitar 13.000, bukan jutaan,’ katanya.
Zodan menambahkan, persyaratan bagi orang asing untuk mendapatkan kartu elektronik (KTP) juga ketat.
Menanggapi penjelasan Zodan, ia menanggapi informasi yang beredar di media sosial tentang keberadaan orang asing asal China yang dibuat secara elektronik untuk pemilihan umum 2024.
Menurut informasi yang beredar di media sosial, seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China mulai membuat kartu identitas WNI dengan nama palsu untuk persiapan agenda pemilu 2024.
Informasi tersebut juga mencakup tautan berita yang mengindikasikan bahwa Kementerian Dalam Negeri Dukcapil terlibat dalam pembuatan KTP palsu untuk orang asing di China.
Informasi yang sama juga membangun gerakan komunis anti-TKA dan anti-China serta menyerukan boikot terhadap pemilihan umum 2024.