Seorang wanita sesama jenis memutuskan untuk menjadi imam di masjid.
Tindakan ini dilakukan untuk membuat korban terkesan.
Pelaku kini divonis 10 tahun penjara.
Er, seorang wanita asal Rahat, Sumatera Selatan, melakukan penipuan. slot deposit pulsa tanpa potongan
Dia mengaku berprofesi sebagai dokter dengan AA dan merupakan lulusan New York.
Pernikahan sesama jenis ditemukan 10 bulan setelah pelaku dan korban memulai sebuah keluarga.
Er sangat ingin menjadi Imam di Masjid.
Hal itu sebagai upaya untuk meyakinkan korban bahwa pelakunya adalah laki-laki.
Ibu korban, Rabu (15/6/2022) mengutip Jambi mengatakan: “Dia mengalami pelecehan agama. Dia menyempatkan diri untuk memimpin sholat di masjid. Dia juga sholat Jumat. Ini menguatkan pernyataannya.” .
Penipuan itu dilaporkan ke polisi pada 2 April 2022.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Pelaku ditangkap di Rahat, Sumatera Selatan.
Kini pelaku telah dijerat pasal penipuan kerja dengan ancaman 10 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, perempuan sesama jenis menikah di Jambi.
Korban tidak menyadarinya hingga 10 bulan setelah menikah.
Pelaku mengaku sebagai dokter asal New York.
Seorang wanita bernama Jambi, berinisial NA (22), mengaku telah selingkuh dengan pasangannya yang juga seorang wanita.
NA juga mengetahui bahwa suaminya adalah seorang wanita setelah 10 bulan menikah.
NA kemudian menggugat suaminya di Pengadilan Negeri Jambi dengan mengaku sebagai AA meski nama aslinya Er.
Saya tahu Er dalam aplikasi yang direkomendasikan oleh seorang rekan, mengutip JambiNA.
Dikirim pada Mei 2021.
Mengenai korban, pelaku mengaku sebagai ahli saraf lulusan New York.
Eyre juga mengaku sebagai pengusaha batu bara.
Korban mengaku menjalin hubungan dengan pelaku.
Tapi dia tidak melihat jenis kelamin Eyre secara langsung.
Korban juga tidak mencurigai pelaku karena mengenali keluarga pelaku.
Dia mengatakan kepada Jaksa Agung Gambay, “Saya memiliki hubungan seperti pasangan yang sudah menikah, tetapi saya tidak tahu bahwa orang yang saya tiduri adalah seorang wanita. Saya tidak pernah ragu karena saya mengenal keluarga melalui panggilan video.” Selasa (20-06-14).
Pernikahan NA dengan pelaku dirantai pada 18 Juli 2021 di rumah korban di Assam Pua, Kinali, Jambi.
Saat itu, ayah dan ibu korban belum pernah menyaksikan pernikahan NA.
Ayah korban mengalami stroke dan ibu tenggelam dalam setetes air dan tidak bisa bergerak di tempat tidur.
Pelaku datang sendiri dari Rahat, Palembang, tanpa KTP karena ada kendala saat Operasi Rahat Dukkapil.
Kepada keluarga korban, pelaku juga mengaku bahwa ibunya meninggal dunia akibat COVID-19.
Untuk meyakinkan keluarga korban, pelaku bahkan meminta korban menggelar acara untuk memperingati kematian ibunya di Jambi pada tanggal 40.
Pelaku dan korban tinggal di rumah korban selama beberapa bulan.
Kasus dimana pelaku menggunakan ayah korban stroke untuk mengintimidasi korban.
Pelanggar sering menuntut uang dalam jumlah besar dengan menggunakan biaya pengobatan ayah korban sebagai alasan.
Korban berkata, “Saya pernah meminta 50 juta rupee, lalu saya menjual emasnya hingga saya menjualnya dan menabung hingga memberikan total 30 juta rupee. dikutip.
Namun, obat yang dijanjikan kepada korban tidak kunjung datang.
Ibu korban menjadi curiga.
Pelaku tinggal di rumah dan tidak bertindak seperti dokter.
Pelakunya masih belum teridentifikasi.
Gara-gara sikap tersebut, rupanya pelaku membawa korban ke Rahat.
Pelaku mengatakan ibu korban sering mengkritik dan mencemarkan nama baik mereka.
Korban kemudian diajak menginap di rumah keluarga dan teman pelaku selama empat bulan.
Sementara itu, korban juga dikurung di kamar dan diberi makan lauk telur sehari sekali.
Pelaku mengatakan ibunya memanfaatkan korban.
Korban juga dilarang berkomunikasi dengan ibunya.
Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap para pelaku di Rahat.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 93 juncto Pasal 28 (7) UU. UU No. 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 12.