Jakarta, – Pemerintah mencatat 2.390 kasus suspek Covid-19 di Indonesia pada Sabtu (28/5/2022).
Angka tersebut berasal dari data yang dirilis Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pada Sabtu sore.
Tersangka merupakan istilah alternatif untuk Pasien Dalam Pengamatan (PDP) yang diatur dalam Permenkes HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19). game judi slot online
Orang yang diduga terjangkit Covid-19 dipanggil jika menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan telah melakukan perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang telah dilaporkan terjadi penularan lokal dalam 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala.
Tersangka juga merujuk pada seseorang yang memiliki salah satu gejala/tanda infeksi saluran pernapasan akut dan memiliki riwayat kontak dengan kasus terkonfirmasi/kemungkinan Covid-19 dalam 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala.
Subyek dengan ISPA/pneumonia yang memerlukan rawat inap dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang kuat diklasifikasikan sebagai tersangka.
Pemerintah juga mengatakan bahwa dalam 24 jam terakhir, 279 kasus tambahan COVID-19 telah dikonfirmasi.
Dengan demikian, jumlah kasus terkonfirmasi COVID-19 di Indonesia mencapai 6.054.173 sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.
Berdasarkan data tersebut, jumlah kasus Covid-19 yang sembuh bertambah 248 dalam 24 jam terakhir.
Hasilnya, total 5.894.628 orang terdiagnosis COVID-19.
Selama periode yang sama, jumlah kematian COVID-19 meningkat delapan, sehingga total menjadi 156.573.
Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia pada Sabtu mencapai 2.972, meningkat 23 kasus dibandingkan Jumat.