Spread the love

BEKASI, – Polisi Sektor Seto (Pulsik) menangkap tiga dari empat pria bersenjata tajam di Kabupaten Bekasi, Kecamatan Seto, Desa Tamansar, Jalan Gunung Haryono.

Aksi perampokan itu terjadi pada Rabu (25/22-25-25). Saat itu, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial SH. Pada Selasa, 7 Juni 2022, dua pelaku lainnya A dan A ditangkap.

Sujeng Haryanto, Asisten Sekretaris Polsek Seto, Kompol Seto, mengatakan, “Berdasarkan hasil pengembangan, pada 7 Juni, pelaku A dan pelaku AR Kantor Kabupaten Bekashi ditangkap pada Rabu (6 Agustus 2022). slot deposit pulsa 5000

Sujing mengatakan, perampokan bermula saat korban, seorang pengemudi mobil boks bernama Marjaya, sedang beristirahat di dekat pom bensin.

Kemudian, empat pelaku mengendarai dua sepeda motor dan secara paksa menyerahkan barang berharga kepada korban.

Setelah korban diancam dengan pisau, dia ketakutan dan menyerahkan ponsel dan dompetnya.

Meski berhasil menguasai barang-barang berharga korban, komplotan itu terus memotong dan melukai tangan korban.

“Saat korban terluka, dia mengejar penyerang, dan ketika sampai di pertigaan, sebuah sepeda motor jatuh,” kata Sojing.

Joy Andre T Rabu (25 Mei 2022) 3 dari 4 pencuri yang membunuh seorang sopir truk pickup di Jalan MT Haryono di Desa Tamansari, Kecamatan Seto, Kabupaten Bekasi. Salah satu tersangka T yang terlibat dalam operasi tersebut saat ini masuk dalam daftar orang yang dicari (DPO) polisi.

Korban menangis saat pelaku pingsan. Polisi Seto yang sedang berpatroli di kawasan itu langsung mengamankan SH.

“Tiga pelaku meninggalkan SH sendiri dengan sepeda motornya,” tambah Sujing.

Polisi yang berhasil mengamankan SH memimpin perkembangan selanjutnya dan menangkap dua tersangka. Sementara itu, satu pelaku berinisial T masih masuk dalam daftar orang yang dicari (DPO).

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain sebuah mando, pakaian yang digunakan pelaku, beberapa ponsel dan sepeda motor milik SH.

Sojing mengatakan, “Tersangka dapat dihukum hingga 12 tahun penjara jika dia menduga bahwa Pasal 365 (2) KUHP adalah pemerkosaan.”

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *