JAKARTA – Ferli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan selama periode Januari-Mei 2022 aset recovery atau realisasi aset recovery mencapai Rp 179,3 miliar.
Ini dibandingkan dengan Rs 71.134 miliar (157%) selama periode yang sama pada tahun 2021.
Pencapaian tersebut disampaikan KPK pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK RI ke-3 yang diselenggarakan pada Rabu (6 Agustus 2022) di Kompleks Parlemen Senayan. slot gacor gampang menang
Fairley menjelaskan, pencapaian tersebut diraih KPK dengan membuat terobosan baru untuk meningkatkan tingkat pengembalian aset.
Dengan kata lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan Penegakan Pemerintah Nomor 1111 Tahun 2021 Nomor 105 tentang Pelelangan Umum Barang Sita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (PP 105/2021) dengan melakukan lelang barang sitaan tanpa menunggu putusan pengadilan. .
Berdasarkan Pasal 3 PP 105/2021, KPK dapat melakukan pelelangan barang sitaan mulai dari tahap penyidikan, penuntutan atau perkara yang dibawa ke pengadilan.
Syaratnya, barang sitaan itu mudah rusak, memiliki standar berbahaya, atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi.
Selain itu, barang sitaan juga harus mendapat izin dari tersangka atau wakilnya untuk dilelang.
Fairley juga mengungkapkan, pada semester I 2022, realisasi penerimaan negara bebas pajak (PNBP) KPK akan mencapai Rs 179,3 miliar. Melebihi target yang ditetapkan sebesar 14,1 miliar.
Secara spesifik, aliran penerimaan PNBP KPK antara lain penanganan perkara korupsi senilai Rp 16,93 miliar, tip yang ditetapkan KPK 1,3 miliar, dan total Rp 9,1 miliar.
Kemudian, pada hasil penerimaan PNBP 2022, KPK menerapkan Penetapan Kasus Penggunaan Aset (PSPA) untuk Kementerian, Perusahaan, dan Pemerintah Daerah (KLPD) sebesar Rs 24.270 crore.
Dengan demikian, aset yang dihasilkan oleh tindak pidana korupsi dapat digunakan secara efektif untuk mendukung kinerja KLPD dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Kementerian yang menerima PSPA dari KPK adalah Kementerian Kehakiman dengan nilai aset Rp 630,6 juta, Kementerian ATR/BPN Rp 574,7 juta, Kabupaten Bangkalan Rp 16,23 miliar, dan Kabupaten Tapanuli Utara Rp 6,83 miliar.
Fairley mengatakan KPK juga aktif memantau pelaksanaan Rencana Aksi Strategis Pemberantasan Korupsi (Stranas PK).
Hingga Q1 2022, pemantauan implementasi Stranas PK yang dilakukan KPK adalah 38,8%, meningkat 5% dibandingkan Q4 2021.
Dalam pertemuan ini, DPR tidak hanya memperkuat peran kejaksaan, tetapi juga secara intensif mendorong upaya pendidikan dan kampanye antikorupsi bagi rakyat, serta bekerja sama dan bersinergi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Johan Bode dari Komite ke-3 Republik Demokratik Kongo mengatakan, “Saya berterima kasih atas berbagai program pencegahan yang telah dimulai oleh Partai Korea untuk meningkatkan sistem dan mendidik tentang anti-korupsi. Pencegahan dan penuntutan berjalan dengan kecepatan yang sama.” .
Johan juga mengatakan pemberantasan korupsi harus melibatkan semua pihak karena kerjasama KPK dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memberantas korupsi sejalan dengan semangat bahwa korupsi adalah musuh bersama.
2002 UU No. KPK, yang dibentuk berdasarkan Pasal 30, adalah lembaga pemerintah yang independen di lingkungan eksekutif dan tidak tunduk pada otoritas apa pun dalam pelaksanaan tugasnya.
KPK tidak hanya dibentuk untuk memerangi korupsi, kolusi, dan tirani (KKN), tetapi juga berperan sebagai katalisator pemberantasan korupsi di lembaga lain yang beroperasi lebih efektif dan efisien.