PALEMBANG, – Sebanyak 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan menerima komisi untuk paket 16 proyek senilai Rp 130 miliar pada tahun anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (05/ 25/2022).
Dia juga dilucuti hak politiknya selama dua tahun.
Kesepuluh terdakwa dalam kasus tersebut adalah Indra Ghani (45), Isaac Joharse (47), Biardi (40), Sepahan (51), Mardiana (45), Vetriansa (46), Marcito (51), Mohardi (52), dan Ari Yuka Setagi (30) dan Ahmed Ryo Kusmo (29). judi slot online terlengkap 2022
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung Efrata Habi Tarijjan, 10 terdakwa menerima suap Rp 200-300 juta dari Robbie Octavehlevy (sudah terpidana), yang divonis sebagai kontraktor karena mengatur pekerjaan proyek jalan milik Muara, dinyatakan bersalah atas dakwaan tersebut. Dana Ambisi Kabupaten Enim.
Menurut Ipranata, hal itu melanggar aturan sebagai anggota DPRD dan tidak mendukung program pemerintah antikorupsi.
“Perbuatan terdakwa mengkhianati kepercayaan masyarakat, yang mengharuskan terdakwa dipilih sebagai wakil masyarakat,” kata Efrat.
Atas perbuatannya, hakim pun menjatuhkan terbukti telah melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan Undang-undang 20hun1 KU .
Selain itu, sepuluh denda juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 200-300 juta.
Villa Uang Tersebut Tak Dibayar Selama Satu Bulan Setella Putusan, Maka Akan Ditamba Dengan Fidana Penzara Selama Satu Bulan.
“Terdakwa juga membayar biaya perkara Rp 5.000,” jelasnya.
Setelah putusan dibacakan, para terdakwa memiliki waktu seminggu untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Keempat terdakwa, Indra Ghani, Mardiansyah, Mohardi, dan kuasa hukum Vitriansa, Dharmdi Al-Jafri, sangat menyayangkan putusan juri.
Sebab, dari sekian banyak saksi yang dihadirkan, tidak ada bukti empat kliennya pernah menerima suap.
Dalam kasus ini, para terdakwa mengembalikan semua uang yang diterimanya ke KPK.
Wali yang tidak aktif juga telah ditarik.
Sekedar informasi, kasus suap ini dijerat dengan pasal penyuapan 16 paket proyek pembangunan jalan pada Jumat (29 Oktober 2021) kepada kustodian inaktif Muara Enim Jawarsa, dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Dalam sidang di PN Palembang, Ketua MK Sahlan Effendi mengatakan Gwarsa telah dinaikkan suap senilai Rp 3 miliar dari Elfin, mantan Pj Direktur Bidang Jalan dan Jembatan Muara Enim. Sebelumnya MZ Muhtar divonis.
Pemberian pertama berlangsung pada Oktober 2018 dengan nilai Rp 500 juta sebagai uang perkenalan.
Begitu pun pada Juni 2019, Juarsah menerima Rp 300 juta dan Agustus 2019 Rp 700 juta dengan total suap total mencapai Rp 3 miliar.