Jakarta – Eddy Mulyani yang didakwa dengan ujaran kebencian mengatakan “Kalimantan adalah tempat Jane membuang anak”, berpendapat bahwa dakwaan JPU adalah mandat oligarki.
Hal itu diungkapkan Eddy dalam sidang lanjutan agenda penyidikan pelapor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022).
Tuduhan itu muncul setelah seorang saksi pelapor di persidangan mempertanyakan di mana Ginny meninggalkan anak itu. slot gacor 2022
Eddie mengatakan kepada wartawan: “Menariknya, seorang saksi mata mengatakan bahwa setelah tanggapan tim kami, mereka bertanya tentang keputusan bahwa Genie boleh bertindak dengan anak itu.”
“Pertanyaan yang membuat mereka kesal adalah vonis yang dijatuhkan Genie kepada anak itu. Dalam hal itu, penuntutan penuntut atas enam video saya yang tidak menyebutkan di mana Ginny melemparkan anak itu tidak ada artinya. .” .
Eddie mengatakan kata-katanya tidak berdasar.
Saksi mengatakan, bahkan di persidangan, dia tidak menanyakan berapa lubang yang digali perusahaan.
Dia berkata, “Ketiga, ketika ditanya apakah Ahmad Yani (pengacara) pernah menambang lubang di masa lalu, dia menjawab, “Saya tahu” dan “Apakah Anda pernah mengorganisir protes terhadap perusahaan yang sebelumnya ditambang?”
Ia juga mengkritik banyak pasal yang diterapkan padanya.
Eddie menyamakan jebakan dengan seorang nelayan yang menggunakan banyak joran sampai ada yang bisa menangkapnya.
Karena itu, kata Eddie, dakwaan dan pasal-pasal yang diajukan kejaksaan merupakan arahan oligarki.
Sebagai acuan, dalam kasus ini Jaksa Agung (JPU) Eddie Moladi didakwa menyebarkan berita bohong yang meresahkan masyarakat.
Menurut jaksa, Eddie mengatakan pada konferensi pers di Koalisi Organisasi Persaudaraan dan Organisasi Non-Pemerintah Advokasi (KPAU) bahwa “Kalimantan adalah tempat di mana gen membunuh anak-anak.”
Mengenai saluran YouTube Eddie Mulladi, jaksa mengatakan bahwa beberapa konten menyebarkan informasi palsu, menyebabkan masalah dengan akun YouTube-nya.
Dakwaan JPU memuat sejumlah konten, antara lain headline ‘Penolakan relokasi jalan nasional, proyek oligarki untuk mencuri uang rakyat’, dan ada pernyataan Eddie yang mengacu pada ‘di mana jin dilemparkan’ dalam video ini. anak-anak.
“Menolak mengkonversi proyek jalan tol nasional, mencuri uang rakyat untuk uang rakyat” adalah salah satu isi teks konten terdakwa, yaitu, “memiliki dan menjual bangunannya sendiri, pindah ke tempat Genie melemparkan anak-anak, dan jika pasal tersebut kuntilanak, Genderuwo, Kenapa saya bangun di situ “Poin selanjutnya “Hanya Oligarki Bancakan, Koalisi Masyarakat Tolak Transfer IKN” termasuk isi tergugat. Kepada siapa Kaltim dan Jakarta harus dikembalikan?”
Eddy didakwa melanggar pasal 45A(2) sehubungan dengan pasal 14(1) dan (2) atau 28(2) UU 1 KUHP (UU) UU 1946. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Undang-Undang Nomor 11 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Tahun 2016 tentang Perubahan Pasal 156 KUHP.