– Kementerian Pemberdayaan Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjigo Komolo telah menerbitkan surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023.
Ini adalah Surat Menteri PAN-RB No. tentang Status Kepegawaian di Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, yang diterbitkan pada 31 Mei 2022. B/165/M.SM.02.03/2022.
menerima surat dari Mohamed Avros, Direktur Data, Komunikasi dan Intelijen Publik, Departemen Luar Negeri pada Kamis sore, 6 Februari 2022. situs judi online
Angka 6 surat tersebut berbunyi, “Keluarkan pegawai non-PNS dan PPPK dari instansi dan jangan mempekerjakan pegawai non-ASN.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diwajibkan untuk menugaskan pegawai non-ASN ke instansi tersebut.
Yang memenuhi persyaratan dapat diikutsertakan atau diikutsertakan dalam seleksi calon PNS dan PPPK.
Surat itu juga menyatakan bahwa PPK dapat merekrut staf eksternal atau eksternal oleh pihak ketiga jika diperlukan personel lain seperti pengemudi, petugas kebersihan, dan penjaga keamanan.
Surat tersebut berbunyi, “Outsourcing (outsourcing) bukanlah pegawai honorer lembaga.
Penyelesaian tenaga pelayanan publik sebelum 28 November 2023
/Moh. Ratusan pekerja honorer melakukan unjuk rasa Rabu (10 Maret 2018) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menuntut pemerintah mencabut pemilihan PNS 2018.
Menpan-RB juga menyarankan agar PPK menyusun langkah-langkah strategis untuk menyikapi calon PNS dan pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi calon PPPK tanpa memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum tanggal 28 November 2023. diminta.
Penanggung jawab pembinaan pegawai yang tetap mempekerjakan tenaga kerja tidak tetap akan dikenakan denda atas kelalaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat menyurat Menpan-RB tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pasal 6 menyebutkan bahwa personel ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 2018 tentang Pengelolaan PPK. 49 Pasal 96(1) menyatakan bahwa PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPK pada jabatan ASN.
Sedangkan Pasal (3) mengatur bahwa PPK dan non-PNS dan/atau pejabat publik lainnya yang mengangkat pegawai non-PPPK pada jabatan ASN dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 99(1) mengatur bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pegawai yang tidak bekerja di bidang jasa keamanan umum yang bekerja pada instansi pemerintah termasuk instansi pemerintah, termasuk pegawai yang bekerja pada perusahaan tidak berstruktur dan pegawai yang bekerja pada perusahaan tidak berstruktur. itu tidak. , serta instansi pemerintah. Sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini yang mengatur mengenai pola pengelolaan keuangan lembaga/guru publik, lembaga penyiaran publik, dan PTN baru sesuai dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2016, Perpres tentang Dosen dan Guru PTN baru harus berusia minimal 5 tahun, pada usia masih menjalankan misi.
Selain itu, Pasal 99(2) menyatakan bahwa pegawai yang tidak pernah bekerja dalam pelayanan publik dalam jangka waktu sampai dengan lima tahun dapat diangkat pada jabatan PPPK jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan pemerintah ini.
Anda dapat membaca lebih lanjut di sini.
/Akbar Bhayu Tamtomo Infografis: Berapa Biaya Pertolongan Pertama?