JAKARTA, – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (Kemenpan RB) akan mengapus sistem tenaga honorer mulai November tahun 2023.
“Instansi yang dibutuhkan oleh pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, kebersihan tenaga dan keamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsource),” ujar Tjahjo dalam surat .1)/5 20 (3) judi slot online
Baca juga: Waspada, Beredar Surat Palsu Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS
Tjahjo mengatakan, untuk posisi yang nantinya akan diisi oleh pihak ketiga, akan diajukan oleh pejabat pembina kepegawaian di Kementerian dan Lembaga. Namun alih tenaga tersebut, berstatus tenaga Honorer.
“Tenaga alih daya oleh pihak ketiga dengan state outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga Honorer pada instansi yang bersangkutan,” ujar Tjahjo.
Baca juga: 2023 Bebas Tenaga Honorer, Tjahjo: Alternatifnya Ikut Tes CPNS dan PPPK
Tjahjo menambahkan, Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK nantinya juga harus menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK. Hal ini dilakukan agar di lingkungan instansi masing-masing tidak melakukan kunjungan pegawai non-ASN lagi
Sementara itu, untuk posisi tenaga Honorer yang belum memasuki usia pensiun, bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan agar dapat mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK, jika memang memenuhi syarat.
Game Terbaik: Nasib Nakes Honorer Puskesmas, Gaji di Bawah UMR Hinga Bekerja Sukarela
Bagaimana dengan Honorer yang lolos seleksi CPNS dan CPPPK?
Namun, bagi tenaga honorer ataupun pegawai non-ASN yang tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan langkah – langkah yang sesuai dengan ketentuan.
“(KemenPANRB) akan mengikuti langkah strategi penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon”
Di sisi lain, ia juga menegaskan akan memberikan sanksi yang akan diterima bagi PPK yang tetap berguna bagi pegawai non-ASN.