Tangerang, – Wali Kota Tangerang Arif Wiesmansieh meminta pemerintah pusat memberikan solusi konkrit atas rencana penghapusan tenaga honorer.
Sebagai referensi, Tjigo Komolo dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menerbitkan surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023.
Menurut Arif, Pemkot Tangerang (Bimkot) membutuhkan sumber daya manusia untuk pelayanan administrasi, pelayanan publik, dan pembangunan. info slot tergacor hari ini
Baca Juga: Pemerintah, Pensiunan Staf Kehormatan 2023, Wali Kota Tangerang Selatan: Dikonversi ke PPPK
Karena itu, Arif meminta pemerintah pusat memberikan solusi sekaligus rencana penggusuran tenaga honorer.
Ia menjelaskan dalam rapat, Senin (6/6/2022) bahwa ”Pemda ini sangat membutuhkan tenaga untuk memberikan pelayanan administrasi, pelayanan umum pemerintahan atau pelayanan pembangunan, sehingga kami berharap pemerintah pusat ada solusinya.”
Sementara itu, ketika ditanya soal gaji buruh tidak tetap di Tangransi, politikus Demokrat itu mengaku tidak tahu.
Arif mengaku belum mengetahui serta jumlah tenaga honorer di Pemkot Tangerang.
Arif menjawab, “Saya tidak tahu”.
Sebagai bahan pertimbangan, penghapusan tenaga honorer tersebut berdasarkan surat Menteri PAN-RB No. tentang Status Kepegawaian Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022. Disebutkan dalam B/165/M.SM.02.03/2022. .
Angka 6 surat tersebut berbunyi, “Keluarkan pegawai non-PNS dan PPPK dari instansi dan jangan mempekerjakan pegawai non-ASN.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diwajibkan untuk menugaskan pegawai non-ASN ke instansi tersebut.
Yang memenuhi persyaratan dapat diikutsertakan atau diikutsertakan dalam seleksi calon PNS dan PPPK.
Surat itu juga menyatakan bahwa PPK dapat merekrut staf eksternal atau eksternal oleh pihak ketiga jika diperlukan personel lain seperti pengemudi, petugas kebersihan, dan penjaga keamanan.
Surat tersebut menyatakan bahwa “outsourcing (pengalihdayaan) bukanlah faktor sementara di lembaga.”