Spread the love

Jakarta, – Kecelakaan tabrak lari masih sering terjadi di kalangan pengguna mobil.

Baru-baru ini, kendaraan umum di Jalan Banda Aceh-Maidan menabrak seorang warga saat melewati Desa Mankang di Kecamatan Samudra Kabupaten Aceh Utara, Rabu (25/5/2022). slot gacor gampang jackpot

Usai kecelakaan, pengemudi langsung kabur meninggalkan lokasi. Warga yang terluka meninggal.

Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Ada seorang saksi yang melihat mobil itu menabrak dan melarikan diri, dan dia ingat plat nomor mobilnya.

“Di sini kami mengetahui pelaku kecelakaan, sehingga kami mengetahui tadi malam bahwa mereka bergerak dari Banda Aceh ke Medan,” kata Viva Vibriana Sari, Petugas Lalu Lintas AKP di Polres Lhokseumawe. Polisi sedang menunggu untuk menghentikan mobil. dikatakan. Viva Vibriana Sari. Dari keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 29 Mei 2022.

Pelaku tidak ditangkap hingga Sabtu (28 Mei 2022). Pengemudi itu mengakui bahwa dia menabrak seorang warga dan melarikan diri tanpa melawan.

Baca Juga: Hasil Rangking Motor MotoGP 2022 Usai GP Italia, Quartararo Tetap Puncaki

“Pelaku dan barang bukti satu minibus Toyota Hiace BK-7122-RE telah diperoleh, beserta dokumen untuk diproses lebih lanjut,” kata Viva.

Ada berbagai faktor yang menyebabkan para pelaku kecelakaan melarikan diri dari tempat kejadian.

Pudianto, pengawas transportasi dan hukum, mengatakan.

Baca Juga: Hasil MotoGP Italia 2022, Juara Bagnaia, Quartararo dan Podium Espargaro

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan tidak dengan sengaja menghentikan kendaraannya atau memberikan pertolongan atau melaporkan kecelakaan lalu lintas tersebut kepada Kepolisian Republik Indonesia terdekat berdasarkan Pasal 231(1) A, Huruf B dan C tanpa alasan yang cukup sampai dengan tiga tahun penjara atau denda paling banyak 75 rupee. 000,000.00 (75 juta rupiah).

/MASRIADI SAMBO Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polisi Lalu Lintas (Satlantas) F (35), Provinsi Aceh, menangkap seorang sopir angkot Toyota Haice di depan Polres Kunda Kota Lhokseumawe pada Sabtu (28/5/2022). ). ) Malam hari.

Pasal 231 menjelaskan tentang dukungan dan perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas sebagai berikut:

(1) Pengemudi kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan lalu lintas wajib melakukan:

(2) Pengendara kendaraan bermotor yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b karena keadaan force majeure wajib segera melaporkannya kepada kepolisian Indonesia terdekat.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *