Spread the love

Batam, – Satgas Mafia Tanah Polda Kepulauan Riau (Bolda) telah merilis kasus pemalsuan sertifikat properti yang berlokasi di Jalan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Riau. Kepulauan (Sipri).

Polisi telah menetapkan 19 tersangka dalam kasus ini. bandar judi online

Paul Jeffrey Ronald Parolian Siyajian, Direktur Bareskrim Polda Kepri, Mabes Polri (Kamis, 26/5 2022).

48 hektar

Dikatakannya, surat palsu itu meliputi area seluas sekitar 48 hektar.

Pengungkapan itu muncul tak lama setelah enam pernyataan polisi dibuat antara 2013 dan 2018.

Jefri menjelaskan, lokasi lahan berada di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

peran aktor

Ke-19 aktor tersebut memiliki perannya masing-masing. Seperti pemula yang memalsukan inisial AK, SD dan MA.

Juga pembuat karakter palsu (sporadis atau SKPPT) seperti KN, KM, MA, SP (perempuan), RR dan IH.

Berikut adalah pengguna elektronik palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS, IK, dan pengguna elektronik palsu dengan HE membantu pencetakan dan pencetakan Sporadic dan SKPPT. Diantara 19 tersangka tersebut adalah: Dalam kasus lain, mereka ditangkap,” jelas Jafri.

Cara

Jafri menjelaskan, para pelaku ini melakukan kejahatan dengan menggunakan nama orang lain untuk menulis surat kepada pejabat kota secara sporadis.

Para pelaku kemudian menjual secara sporadis ke perusahaan-perusahaan di Bintan untuk mengejar keuntungan.

Al-Jafri menjelaskan: “Untuk tindakan yang dilakukan oleh para pelaku, para pelaku diketahui telah menghasilkan hampir Rs 500 juta”.

Dijelaskan Jefri, pihaknya menyita peta situs seluas 21 hektar, salinan peta situs seluas 48 hektar, mesin tik, 25 surat pernyataan kepemilikan tanah fisik atau tercecer, dan 32 sertifikat. Transmisi Kontrol Darat (SKPPT).

“Kemudian ada surat Gran bertuliskan bahasa Arab Melayu, surat pernyataan dari Bikapur Group, 25 akta jual beli perorangan dan 32 bukti SKPPT, kwitansi jual beli,” kata Jefri.

Ketentuan yang berlaku bagi 19 orang tersebut adalah Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP yang diancam dengan hukuman enam tahun penjara.

Kemudian Pasal 55(1) KUHP, Pasal 385(1) KUHP, dan Pasal 65 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Dijelaskannya, ketiga promotor tersebut berencana dan bekerja sama dengan unsur perangkat desa, mantan kepala desa, dan staf RT dan RW untuk menerbitkan surat Sporadik dan SKPPT.

Jual ke perusahaan menggunakan nama sembilan warga.

“Total kerugian perusahaan mencapai Rp1,5 miliar. Bahkan, dari 19 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan ditangkap dalam kasus lain,” kata Al-Jafri.

Jeffrey berpesan kepada masyarakat yang ingin membeli tanah untuk mendapatkan informasi keabsahan tanah untuk BPN.

Kemudian konfirmasi ke kantor desa dan kelurahan bahwa tujuan persekongkolan bukan hak orang lain dan bukan masalah sengketa.

Al-Jafri menyimpulkan: “Ini untuk memastikan bahwa tanah yang Anda beli benar-benar bersih.”

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *