Spread the love

JAKARTA, – Sidang kasus dugaan pemalsuan surat obligasi sejumlah aset milik keluarga Nerina Zubair kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (6 Juli 2022).

Agenda sidang mendengarkan keterangan tiga pembeli properti yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Agung (JPU).

Tiga saksi (MF, J dan M) mengaku tidak mengenal notaris yang menangani transaksi pembelian aset tanah tersebut. Ketiganya mengaku hanya mengenal Rar Khasmita. pola slot gacor

Riri Khasmita adalah mantan Menteri Dalam Negeri (ART) keluarga Nerina dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditugasi memimpin praktik pemalsuan enam sertifikat properti.

Suami Lili, Adrianto, dan Badan Pengesahan Tanah Jakarta Barat (PPAT) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Saksi pertama, MF, 27, mengaku tidak mengetahui kapan almarhum ayahnya membeli tanah tersebut.

“Tanah itu tempat orang tua saya memarkir mobil mereka,” kata MF dalam sebuah pernyataan, Selasa.

Meski sudah serah terima sertifikat tanah, MF mengaku hanya menandatangani akta jual beli tersebut sedangkan almarhum bapak membeli tanah tersebut.

Diakui MF saat menandatangani sertifikat jual beli tanah, tidak memperhatikan isi sertifikat atau orang-orang yang hadir pada saat penandatanganan.

Selain ayahnya, MF hanya mengenal Riri Khasmita yang sudah dikenalnya di lingkungan tempat tinggalnya. Ia mengaku tidak mengetahui siapa notaris tersebut.

Saksi kedua, Pak C, juga mengaku tidak tahu-menahu soal pembelian tanah tersebut. Sisi mengatakan bahwa suaminya membeli tanah atas nama Sisi.

kata C

J mengatakan bahwa dia sedang tidak enak badan saat itu, jadi dia mengadakan sesi tanda tangan di rumahnya.

kata C

Seperti dua saksi lainnya, saksi ketiga, M, tidak mengetahui transaksi jual beli tersebut. Tanah tersebut dibeli oleh almarhum suaminya.

M mengaku baru mengetahui istrinya membeli tanah kosong seluas 125 meter persegi dengan mencicil.

Setahu saya harga per meter persegi Rp 7,8 juta, luas 125 m, dan cicilan di pelabuhan Dubai Rp 400 juta yang akan dibayarkan setiap dua tahun mulai 2018. M.

Di persidangan, Pak M mengaku tidak mengetahui masalah pembelian tanah dengan baik dan notaris juga tidak mengetahuinya. Namun, M. mengatakan bahwa almarhum suaminya mengundangnya untuk mengunjungi kantor notaris.

Dalam kasus ini, Lili dijerat pasal penggelapan enam sertifikat tanah dan bangunan. Mengutip .id, kasus tersebut bermula pada 2018 ketika ibu Nirina, Cut Indria Martini, meminta Riri Khasmita untuk mengurus enam sertifikat tanah yang hilang.

Enam akta tanah dengan luas lantai 1.499 m2 atas nama enam ahli waris, termasuk Nerina.

Sepeninggal Cut Indria pada 12 November 2019, ahli waris tanah menghubungi Lili untuk menanyakan perkembangan pengurusan sertifikat tanah yang hilang. Riri menjawab bahwa affidavit tersebut masih diproses di Notaris F di kantor BPN Jakarta Barat.

Ahli waris pergi ke kantor BPN karena dia belum menerima konfirmasi hingga November 2020. Di sana diketahui bahwa akta tanah mereka berubah kepemilikan menjadi Reer Khesmita dan Adrianto berdasarkan akta yang mengikat dan surat kuasa. Dijual, diproduksi dan ditandatangani oleh F.

Sebelum pengalihan hak atas dokumen tersebut, digunakan tanda tangan Cut Indria yang diduga palsu dan akta jual beli Tipe F, tetapi hal ini dibuktikan oleh notaris lain, IR dan ER.

Itu juga menjual beberapa akta tanah, dan dua lainnya digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman bank. Akibatnya, keluarga Nerina merugi Rp 17 miliar. Peristiwa itu dilaporkan ke polisi pada Juni 2021.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *