SUMENEP, – Seorang pria berinisial AZ (35) ditangkap oleh Badan Reserse Narkoba Polres Sumenep di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
AZ ditangkap dan ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis shabu-shabu.
pria dari jalan d. Cipto Perum Pondok Indah Gg VII Blok H-18, Desa Kolor, Kabupaten/Kota Sumenep kini diamankan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. link slot online tergacor
Senin (30 Mei 2022) Direktur Humas AKP Widiarti Polres Sumenep mengatakan: “Tersangka telah ditahan Polres Rotan Sumnib untuk kepentingan penyidikan.”
Seorang pegawai Narkoba Satris Sumenib menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.
Pada hari Sabtu (28 Mei 2022) seorang agen patroli menemukan pelakunya di rumahnya dan dia mencoba untuk menutup kesepakatan metamfetamin yang menentukan.
Sementara itu, polisi langsung menggerebek dan menangkap tersangka. Polisi juga menggeledah kamar tersangka dan menemukan barang bukti.
Total berat barang bukti yang disita berupa sabu sebanyak 1,85 gram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114(1) ayat (1). Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman minimal dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun.