Spread the love

Jakarta – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil tersangka kasus korupsi tahap 1 pembangunan gereja King Me Mile 32 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimica, Papua.

Tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan gereja Kingmi Mile 32 adalah Pejabat Kepatuhan (PPK).

“Pada Senin (13/6/2022) salah satu tersangka sebagai Pejabat Kepatuhan/PPK dalam dugaan korupsi yang terjadi di gedung gereja King Mile 32 Mimika di Papua, Papua, muncul di gedung Merah Putih KPK untuk , Jakarta, kata Juru Bicara KPK App Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022). situs daftar slot online

Namun, dari hasil pemeriksaan tersangka, KPK tidak menangkap tersangka.

Ali Fikri mengatakan penahanan merupakan tanggung jawab tim penyidik.

Dia berkata, “Tentu saja merupakan wewenang penuh dari tim investigasi Republik Demokratik Rakyat Korea bahwa tersangka tidak ditahan.”

Ali menilai para tersangka yang hadir kooperatif. Hingga saat ini, pihaknya masih melengkapi alat bukti.

“Proses penghitungan kerugian negara oleh otoritas yang berwenang masih berlangsung,” katanya.

Karena itu, Ali juga berharap para tersangka lain yang akan dipanggil KPK juga mau bekerja sama dengan pemanggilan tersebut.

Dia menambahkan, “Penyelidikan terhadap tersangka penting karena diperlukan untuk melengkapi catatan penyelidikan kasus tersebut.”

Dalam kasus ini, diketahui KPK hanya menetapkan dua tersangka.

Sebelumnya, Ali mengatakan, “Jika data investigasi cukup, kami akan menangkap tersangka dan membuat pengumuman resmi.”

“Sejauh ini belum ada yang ditangkap,” kata Ali terakhir kali. Investigasi masih berlangsung. Jika penyelidikan cukup, kami akan membuat pengumuman resmi.”

Ia mengatakan, kasus tersebut berada di bawah Undang-Undang Nomor 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. 20 mengatakan terkait dengan pelanggaran Pasal 2 dan/atau 3.

Ia menjelaskan, “Masalah terkait Pasal 2 dan 3 perlu waktu yang cukup untuk diselesaikan karena juga harus berkoordinasi dengan pihak yang berwenang untuk mempertanggungjawabkan kerugian negara.”

Untuk mendorong penyidikan kasus tersebut, KPK meminta Kantor Imigrasi untuk memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri bagi beberapa tersangka terkait kasus tersebut.

Ali Fikri menjelaskan, perpanjangan larangan perjalanan internasional untuk beberapa destinasi akan berlaku mulai 2 Februari hingga batas waktu enam bulan ke depan.

Pembangunan gedung gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika sejauh ini telah menghabiskan dana lebih dari Rp 250 miliar yang diamankan dalam APBD Mimika 2015 2016, 2019 dan 2021, dan akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2022 ini.

Pada tahun 2015 telah dibelanjakan sebesar Rp 46,2 miliar untuk tahap pertama, dan Rp 65,6 miliar untuk tahap kedua pada tahun 2016. Kemudian tahap ketiga tahun 2019 sebesar Rp 47,5 miliar.

Setelah bertahun-tahun melakukan penganggaran yang tidak terarah, Pemkab Mimika melakukan re-funding dengan APBD Perubahan 2021 senilai Rp44 miliar dan direalokasi melalui APBD 2022 lebih dari Rp50 miliar.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *