Spread the love

JAKARTA, – Terdakwa penodaan agama, M. Casey tidak menghadiri sidang pencabulan dengan mantan Direktur Hubungan Internasional (Kadivhub Inter) Polri, Inspektur Napoleon Bonaparte.

Dalam kasus ini, Casey bersama empat napi lainnya didakwa dianiaya dan dipukuli oleh Napoleon pada 27 Agustus 2021 di Pusat Reserse Kriminal (Rotan) Polri. situs slot gacor

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 6 Februari 2022, Menteri Kehakiman (JPU) mengatakan, “Saya menjalani pemeriksaan kesehatan pada Selasa, 31 Mei 2022 dan menjelaskan bahwa saya dalam keadaan sehat.”

Pada saat itu, Casey lemah dan memiliki gejala gula darah tinggi, yang membuatnya tidak dapat menjawab pertanyaan dari hakim, pengacara, dan Napoleon.

Dalam kasus ini, Napoleon didakwa melakukan pelecehan oleh Unit Investigasi Kriminal Polisi dalam beberapa jam setelah penangkapan Casey.

Menurut pernyataan Casey, Napoleon, bersama dengan terdakwa lainnya Harmenico, Himawan Prasetyo, Didi, Hayudi dan Jaafar Hamzah, masuk ke selnya dan membuatnya dipukuli secara berurutan sambil buang air besar.

Akibat perbuatannya itu, Napoleon dijerat dengan pasal 351 (1) jo Pasal 170 (2) (1) KUHP, Pasal 170 (1) KUHP, dan Pasal 55 (1) KUHP. ) KUHP. hukum Kriminal.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *