Spread the love

JAKARTA, – Payo Samudra, 19 tahun, meninggal dunia setelah dibunuh dua ekor peony berinisial FR (21) dan DF (18).

Ironisnya, salah satu pelaku d.

Payu Samudra meninggal dunia pada Rabu (1 Juni 2022) di Jalan Puri 11 dekat gerbang tol Karang Tenga, Tangerang. rtp slot gacor hari ini

Menurut polisi, tersangka membunuh korban dan melarikan diri, kemudian kembali ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dia menebas wajah dan leher Beyo dengan pisau agar tidak ada yang bisa mengenali wajah korban.

AKP Tommy Haryono Tommy Haryono, Subdirektorat RISMOPE, Bareskrim Polda Metrojaya, mengatakan “tujuannya untuk menghilangkan wajah korban agar wajahnya tidak bisa dikenali.” 6 Maret 2022).

Sementara itu, Kapolda Metro Tangerang Combs Paul Zen Doi Nugroho mengatakan niat lain dari FR untuk menyayat wajah Payo adalah untuk memastikan korban sudah meninggal.

Sepasang kekasih merenggut nyawa para korban yang dilanda sakit hati dan kecemburuan.

Payu Samudra adalah mantan penggila DF. Namun, diketahui korban masih melakukan kontak dengan DF.

Bahkan, korban kerap mengajak DF berhubungan seks. DF juga mengatakan ini kepada VR.

Kedua sejoli sama-sama gelisah dengan situasi korban dan mulai menyusun rencana jahat untuk melakukan pembunuhan.

Korban dan DF bertemu pada Rabu pagi, 6 Januari 2022 di Perumahan Fortune Ciledug, Kota Tangerang.

Selanjutnya, DF meminta korban berjalan hingga ke Jalan Puri 11 arah Gerbang Tangerang. Di sana, tersangka FR tampak sudah menunggu korban.

“Saat tersangka dan korban bertemu, tersangka dr.

FR langsung menyemprotkan carbon cleaner ke wajah korban.

Saat Payu Samudra mengusap wajahnya, FR tanpa ampun memukul kepala korban sebanyak tiga kali dengan palu besi.

“Korban jatuh dan tidak sadarkan diri. Tersangka langsung mendorong korban yang tidak sadarkan diri ke semak-semak,” kata Zulpan.

FR kemudian mengambil ponsel dari jaket korban. Ia pun kabur dengan sepeda motor korban.

Akibat perbuatannya, kedua sejoli itu kini mendekam di Rutan Polda Metro Gaya.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP.

Artikel ini diunggah di TribunJakarta.com dengan tajuk ‘Pembunuh Remaja dengan Kekerasan di Jalan Tol Tangerang Pakai Pisau Agar Wajah Korban Tidak Diketahui”.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *