Spread the love

Jakarta, – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan ketentuan cuti hamil bagi ayah bisa jadi pertimbangan dalam pembahasan Undang-Undang Single-mother and Child Parenting (KIA).

Namun, Puan menegaskan cuti hamil yang termasuk dalam UU Kesehatan Ibu dan Anak adalah untuk ibu bekerja.

Di DPP PDI-P sekolah itu, kata Puan, Sabtu (18/6/2022). slot pulsa tanpa potongan

Boan menjelaskan bahwa Republik Demokratik Kongo sedang berusaha untuk meningkatkan panjang cuti hamil dari tiga bulan menjadi enam bulan.

Sebelumnya, Republik Demokratik Kongo menyetujui rancangan Undang-Undang Kesehatan Ibu dan Anak untuk dibahas lebih lanjut sebagai undang-undang (UU).

Di antara ketentuan RUU tersebut adalah usulan cuti hamil minimal enam bulan.

Selama masa liburan, ibu dianjurkan untuk tetap menerima gaji penuhnya selama tiga bulan pertama dan kemudian menerima 70% dari gajinya setelahnya.

Van mengatakan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/6/2022) bahwa “undang-undang kelaparan mengatur minimal enam bulan cuti hamil dan tidak bisa dipecat.”

“Selain itu, ibu yang mengambil cuti melahirkan harus tetap mendapat manfaat dari dana jaminan sosial perusahaan dan dana tanggung jawab sosial perusahaan,” katanya.

Pengaturan durasi cuti hamil sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 untuk angkatan kerja hanya tiga bulan.

Melalui UU Kesehatan Ibu dan Anak, cuti melahirkan diperpanjang menjadi enam bulan, dan masa istirahat ibu bekerja yang melakukan aborsi diperpanjang menjadi 1,5 bulan.

Menurut Poin, penataan kembali masa liburan ini penting dilakukan untuk memastikan tumbuh kembang anak dan pemulihan ibu setelah melahirkan.

Republik Demokratik Kongo akan terus melakukan kontak ekstensif dengan berbagai pemangku kepentingan mengenai masalah ini. Saya berharap, kemauan pemerintah mendukung regulasi ini untuk masa depan generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Boan mengatakan ada banyak hak dasar yang harus dimiliki seorang ibu. Hak tersebut meliputi hak atas pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan selama kehamilan, dan hak atas perlakuan khusus di fasilitas, sarana dan prasarana umum.

Maka adalah hak ibu untuk merasa aman dan nyaman, serta dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk di tempat kerja.

Selain itu, semua ibu berhak atas waktu yang cukup untuk menyusui anaknya, termasuk ibu yang bekerja.

Bowen mengatakan undang-undang KIA menekankan usia emas anak, atau golden age 1000 hari pertama kehidupan (HPK), sebagai penentu masa depan anak.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *