JAKARTA, – Sosok Kepala Divisi Hukum Polri Irjen. tiang. Remigius Sigid Tri Hardjan untuk lolos seleksi administrasi dan tes tertulis objektif-penulisan makalah calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027 memicu pemicu.
Sebab, Remigius masih aktif di Polri. Pengurus LBH Jakarta, Teo Reffelsen, turut mengkritik tentang Remigius yang bisa lolos seleksi administrasi dan tes tertulis. link judi slot terbaru
Seharusnya kalau yang bersangkutan mau mendaftarkan diri sebagai calon anggota Komnas HAM, ia harus mundur dari anggota polisi,” ujar Teo kepada pada Kamis (2/6/ 202)
Menurut data yang dikutip dari situs Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Remigius lahir di Muntilan, Magelang, Jawa Tengah, 1 Oktober 1964.
Remigius menempuh pendidikan sekolah dasar di SD Latihan Pangudi Luhur, Muntilan Magelang dan lulus pada 1976. Dia kemudian melanjutkan pendidikan ke SMPN 1 Muntilan hingga lulus pada 1979.
Sang jenderal lalu lintas sekolah di SMA Collose De Britto, Yogyakarta, dan lulus pada 1983.
Setelah lulus SMA, Remigius masuk Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1987.
Dia kemudian melanjutkan kuliah S1 dengan mengambil Ilmu Hukum di Universitas Kartini Surabaya dan lulus pada 1999.
Setelah itu Remigius melanjutkan pendidikan S2 dengan mengambil Ilmu Kepolisian di Universitas Indonesia (2003), dan S3 Ilmu Hukum di Universitas Airlangga, Surabaya, hingga 2009.
Menu route data Lemdiklat, Remigius pernah menjadi Direktur Narkoba Polda Sulut pada 2008, dan kemudian menjadi Direktur Reserse Kriminal Polda Sulut di tahun yang sama.
Pada tahun 2011, Remigius dimutasi dan diberi jabatan Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrrim Polri.
Karir Remigius terus menanjak dengana Kabagbanhatkum Robinkum Divkum Polri, Karosunluhkum Divkum Polri (2014), Kepala STIK Lemdikpol (2016), dan Kapolda (2018).
Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 berbunyi, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Masalah lain yang menjadi jalan adalah berdasarkan data Komnas HAM, polisi merupakan aparat negara dengan catatan pelanggaran HAM tertinggi sejak 2020 dengan 480 kasus.
Tak menampik jika masuknya Remigius mungkin menjadi bentuk intervensi terhadap Komnas HAM.
Di sisi lain, lanjutnya, dalam Paris Principles yang diadopsi dari General Assembly Resolution (Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa) 48/134 tanggal 20 Desember 1993, komposisi anggota Komnas HAM perlu dijamina.
Secara terpisah, Polri menegaskan, Irjen Remigius tidak ditugaskan secara khusus atau mewakili instansi Polri.
Dedi Efek, Remigius juga akan memasuki masa pensiun pada tahun ini. Selain itu, menurut Dedi, pada saat mendaftar, Remigius juga diwajibkan memenuhi syarat administrasi yang sama dengan calon peserta lainnya yang mendaftar.