Spread the love

PEKANBARU – Arharubi, 42 tahun, pelaku mutilasi dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tamban Kota Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan.

Disebut orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Arhubi adalah pelaku amputasi putrinya F yang berusia 9 tahun di Kabupaten Enhill, Provinsi Riau.

Operasi dilakukan pada Senin (13/6/2022) di rumahnya di Jalan Provinsi, Kelurahan 4, Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu. slot online 2022

“Pelaku sudah dibawa ke RSUD Tamban Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan,” kata Kapolres Hulu Epto Ricky Marzuki saat dikonfirmasi, Selasa, 14/06/22.

Untuk melanjutkan penanganan masalah ini, kami masih menunggu hasil observasi psikologis dari pelaku kejahatan.

Pengamatan ini untuk mengetahui apakah pelaku mengalami gangguan jiwa.

Ricky mengatakan, petugas tidak sempat menanyai pelaku karena keadaan tidak memungkinkan.

Para pelaku masih marah dan tangan dan kaki mereka diikat.

“Dalam situasi seperti ini, sulit mendapatkan informasi. Selama ini kami baru mewawancarai segelintir saksi mata,” jelas Ricky.

Ia menambahkan, meski merujuk ke kejaksaan federal, pelaku tidak menerima kartu kuning. Oleh karena itu, penting untuk memastikan pengamatan psikologis.

Penemuan pembunuhan itu bermula ketika petugas polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa seorang pria melakukan kerusuhan di jalan.

Pria itu juga terlihat berjalan sambil memegangi usus korban yang mencurigakan.

“Ini yang kamu mau, ini yang kamu mau,” teriak pelaku saat itu.

Kata Kapolsek Tembilhan Hulu Epto Ricky.

Saat polisi tiba, si pembunuh ditemukan masih memegang sabit.

Petugas berusaha meyakinkannya, tetapi dia tidak mau.

“Saya terus berusaha membujuknya, tetapi tidak bisa. Sebenarnya saya diserang dua kali. Jadi itulah yang terjadi dan saya menelepon keluarga saya untuk meminta semua anggota pergi. Akhirnya, saudara laki-laki saya datang. Akhirnya, saudara laki-laki saya datang. Saya setuju. Saya cabut arit. Tinggalkan saja,” kata Kapolsek.

Dan dengan tangan terikat, pelaku berjalan pulang. Kemudian dia pergi ke belakang rumah.

Pelaku mengambil paket berisi jasad korban dan menyerahkannya ke polisi.

Di sana, petugas terus menggeledah bagian tubuh korban lainnya.

Pencarian dilakukan ke arah bantaran sungai.

Kapolres menjelaskan, pelaku langsung ditahan di sel tunggal RSUD setempat. Itu masih berantakan.

Epto Ricky menjelaskan dini hari bahwa pelaku masih sempat berburu udang.

Korban dikabarkan meminjam syal dari temannya untuk pergi ke sekolah.

Dan, menurut penduduk setempat, penjahat yang kembali mencari udang itu mulai marah kepada anaknya.

Diketahui, pelaku tinggal bersama korban setiap hari. Pelaku putus dengan istrinya.

Satu anak lagi dengan istri pelaku.

Pelaku telah dituntut berdasarkan pasal 80(3) 76C dari Undang-Undang Perlindungan Anak.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *