Gresik, – MKS, 23, warga Gresik, Kabupaten Bungah, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah dilaporkan atas kasus pencurian sepeda motor.
Kejahatan itu ditemukan saat mencoba menjual suku cadang sepeda motor curian.
Kompol Bungah AKP Sujito mengatakan, MKS melakukan tindak pidana curanmor ketika mencoba menjual jagrak (penyangga) sepeda motor curian dengan cara cash on delivery (COD). judi poker online terpercaya
Sugito yang dikonfirmasi Senin mengatakan, “Kecelakaan terjadi pada Sabtu (28 Mei 2022) kemarin. Pelaku yang saat ini merupakan warga asli ditangkap warga dengan tuduhan mencuri barang. Dia hendak menjualnya. .” 2022.05.30).]
Sujito menjelaskan, pelaku hendak menjual Jake kepada konsumen melalui COD pada pukul 19:30 WIB, Sabtu.
Saat ditemui, empat calon pembeli menduga jacquard yang dijual MKS itu berasal dari motor Honda GL milik temannya yang baru saja hilang.
“Mereka (calon pembeli) mengidentifikasi Jagrak dan kemudian membawa penyerang ke Balai Desa Watwagung (Kecamatan Bunga, Gresik),” kata Sugito.
Sugito mengatakan saat berada di balai kota Watwagung, pelaku mengaku jajrak yang hendak dijualnya berasal dari salah satu sepeda motor curian.
Kejadian tersebut menarik perhatian warga sekitar. Penduduk desa yang marah memukuli pelakunya.
Beruntung, pelaku berhasil ditangkap tak lama setelah polisi dan Bunga Coramil tiba di lokasi.
Kerumunan emosional telah berhasil ditenangkan. Pelaku telah dipindahkan ke Polsek Bonga untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dan selama pemeriksaan, pelaku juga mengakui perbuatannya di depan polisi, dan mengatakan bahwa jacklow yang ingin dia jual berasal dari sepeda motor curian.
Sepeda motor MKS telah dicuri beberapa kali, dan suku cadangnya sering dijual terpisah, tetapi sepeda motor curian terkadang dijual utuh.