Spread the love

JAKARTA, – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia selama periode 7 Juni sampai 4 Juli 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali. situs slot gacor 2022

Selama PPKM diberlakukan, tempat ibadah, taman umum dan tempat wisata, dan kegiatan di pusat kebugaran dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selpanama masa Level 1, ” demikian bunyi Inmendagri 29/2022 yang diterima , Selasa (7/6/2022).

umum daerah

Sementara itu, fasilitas umum dalam hal ini area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Namun, semua pengunjung harus mengikuti protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan divakategori Hijau yang sejenis .

Selanjutnya, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib membuktikan vaksinasi minimal dosis pertama.

Gym

Terakhir, kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *