JAKARTA, – Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Divisi Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) terus menyita aset dari dugaan penipuan investasi perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo alias Indra Kisoma Indra Kins (IK). .
Total aset yang disita dari Indra Kenz sejauh ini mencapai Rp 67 miliar.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022): “). bocoran slot gacor
Kategori barang yang disita adalah tanah kavling dan empat bangunan senilai kurang lebih Rp 32,8 miliar.
Lalu ada dua mobil seharga sekitar Rp 3,8 miliar. Kendaraan merek Tesla dan Ferrari California.
Ada juga 12 jam tangan mewah seharga Rp 25.345.000.000.
Chandra menambahkan, “jumlah yang hangus adalah INR 5.196.043.715”.
Terkait kasus tersebut, penyidik juga menyebut nama enam tersangka lainnya, termasuk adik Indra Keynes, Nathania Kisuma. Mitra aplikasi Binomo Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama lebih dikenal sebagai Fakarich. admin Indra Harta Karun Wiki Mandara Norhelim.
Setelah itu, Recruiter Indra Keynes dan Direktur Pengembangan Brian Edgar Nappaban; Pacar Indra Keynes, Vanessa Khong; dan ayah Vanessa Khong, Rodianto Bay.
Indra Kenz mengidentifikasi dirinya sebagai tersangka dalam kasus pesanan Binomo 24 Februari 2022, di mana Indra Kenz terlibat dalam mempromosikan aplikasi perdagangan Binomo, investasi penipuan, dan perjudian online.
Saat ini, Indra ditahan di Unit Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Indra dijerat pasal 45(1) pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU) 2016 dan pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan. dari Kejahatan. Binatu (TPPU), KUHP Pasal 378.