Jakarta, – Biro Kejahatan Ekonomi Khusus (Dittipideksus) di bawah Bareskrim Polri telah menetapkan 14 tersangka dalam penipuan bot perdagangan DNA Pro Academy.
Dari 14 tersangka, 11 ditangkap. Sedangkan tiga lainnya masuk dalam daftar orang yang dicari (DPO) atau buronan. daftar slot online
Selain itu, sepuluh tersangka lainnya ditangkap, antara lain Wede Kusuma, Ruby Setiadi, Didi Konyadi, Yoswa, dan Fringke Yulianto.
Lalu ada Russell, Jerry Gunander, Stefanos Richard, Hans Andre, dan Muhammad Assan. Kebanyakan dari mereka adalah pendiri.
“DPO itu berinisial tiga, DZ Daniel Zii, Ferawati alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan,” kata Whisnu.
Menurut Wisnu, jumlah korban dalam kasus ini sebanyak 3.621 orang, dan sudah dilaporkan ke tim penyidik kepolisian. Kerugian sementara dalam kasus ini sebesar Rs 551 miliar.
“Sejauh ini kami telah melaporkan sekitar 3.621 korban ke polisi, dengan total kerugian sekitar 5.517.2545.972 INR,” katanya.
Dalam hal ini tersangka dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun sesuai dengan Pasal 106 dan 105 juncto Pasal 24 KUHP Pasal 9 dan Pasal 55 (1) KUHP Juli 2014 . . .