Spread the love

JAKARTA, – Mantan tersangka kasus korupsi, AKBP Raden Brotoseno, kembali berprofesi sebagai anggota Polri, bekerja sebagai pegawai Departemen Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri.

Brigadir Jenderal Ahmed Ramadan, kepala urusan masyarakat di Badan Kepolisian Nasional (Karobinmas), membenarkan bahwa Protosino saat ini bekerja sebagai pegawai Departemen Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri dan bukan penyidik. situs slot gacor gampang menang

Dan pada Kamis, 6 Februari 2022, mengutip Antara, dia mengatakan, “Mereka adalah karyawan, bukan penyidik, dan belum ada pekerjaan.”

Ramadhan menambahkan, Protosino tidak lagi menduduki jabatan tertentu melainkan pegawai tetap Departemen TIK Polri.

Namun, Ramadhan tidak dikonfirmasi ketika Protosino kembali ke kepolisian.

Ramadan mengatakan di Jakarta, Kamis, “Dia (Protocino) saat ini dipinjamkan ke divisi ICT Polri.

Seorang hakim pengadilan memvonis Protosino lima tahun penjara dan mengumumkan pembebasan bersyaratnya pada 15 Februari 2020.

Brotoseno dianggap telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk hak grasi dan pembebasan bersyarat berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018.

Setelah pembebasannya diumumkan, Protosino dapat kembali ke polisi setelah sidang kode etik memutuskan bahwa dia tidak dipecat dari polisi.

Brotoceno tidak dipecat karena menurut keterangan atasannya, menurut hasil sidang Kode Etik yang dibagikan Kapolres Propharm Irjen Verdi Sambo.

Protosino dihukum karena disarankan untuk meminta maaf kepada bosnya dan memindahkannya ke posisi demografis lain.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *