Ngawi – Polisi menetapkan SMN Bin JWS, 50, kepala kota kecil di Kabupaten Ngawi Jawa Timur, sebagai tersangka dalam persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Kapolsek AKBP I Wayan Winaya mengatakan, keluarga korban, SC, 15, yang baru saja lulus SMP, melaporkan pelaku.
Menurut ibu korban, anaknya dinikahkan dengan dirantai tanpa izin keluarga.
godaan korban slot gacor gampang menang
Tersangka merayu korban saat menjalani prosedur. Dia membeli rumah dan mobil dan berjanji akan menikahi korban.
Wenya mengatakan dalam keterangan resmi, Senin (13/6/2022):
E Wayan Winaya menambahkan, tersangka mengenal korban melalui media sosial Facebook dan berpacaran dengan SC yang masih remaja.
Pelaku kemudian memuaskan keinginannya dengan meyakinkan korban dengan menjanjikan rumah kepada Pajero.
Saya melakukannya berkali-kali
Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa tersangka beberapa kali menghubungi korban di berbagai tempat.
“Hubungan pertama terjadi pada April 2022 di Penginapan Wisata Saranggan Kabupaten Maghetan, Hotel Clicic Village di Kecamatan Geneng, Hotel Kecamatan Mantingan dan Gedung Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi,” ujarnya.
Dari tangan korban, polisi menyita barang bukti berupa cincin emas, telepon genggam, mukena Tosca, sajadah hijau, dan sprei biru.
Kemudian satu barang terabaikan, celana dalam merah muda, bra hijau, dan uang tunai 500.000 rupee. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sepeda motor Suzuki Satria warna hitam, Norpol AE 5836 JM dan ponsel OPPO A12 warna biru.
Para pelaku telah diadili berdasarkan Pasal 81(1) atau Pasal 82(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Persyaratan Perubahan Kedua Nomor 1 Tahun 2016 Undang-Undang Republik Indonesia. UU No. 2002 tentang Perlindungan Anak. 23.
Winya mengatakan, “Mereka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta.”