Jakarta melaporkan pro dan kontra dari Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berlaku saat ini.
Salah satu kelemahannya adalah komponen organisasi mahasiswa Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmachbodhi).
Hakumbudhi Wiryawan, Kepala Pelaksana Pemerintah Pusat, menilai RUU tersebut masih bermasalah, terutama pada RUU 240 dan 241. bocoran slot online
Weriwan mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Senin (20 Juni 2022) bahwa “konten tersebut menetapkan bahwa jika konten tersebut menghina pemerintah di media sosial, maka diancam dengan hukuman empat tahun penjara.”
Hakumbudhi melihat kritik dan perbedaan pendapat sebagai hal yang wajar dan wajar dalam demokrasi.
Yuliawan mengatakan, uang tunai juga merupakan bagian dari check and balances masyarakat, serta turut serta menjaga dan menjaganya agar tidak terjadi kesewenang-wenangan pemerintah.
“Oleh karena itu, tidak perlu dibatasi oleh pasal-pasal bermasalah ini, dan semangat serta cita-cita reformasi tidak boleh dikompromikan,” kata Weriwan.
Wiryawan mengatakan pemerintah dan Republik Demokratik Kongo seharusnya lebih mendengarkan publik dan lebih fokus pada pekerjaan mereka. Mereka diharapkan lebih peka terhadap berbagai kondisi masyarakat saat ini yang masih memiliki banyak masalah.
Sebagai anggota pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif, kata dia, sudah sewajarnya masyarakat memahami dan menerima kritikan ketika tidak berbuat baik atau berbuat salah.
Yuliawan mengatakan itu karena rakyat jujur dan pemerintah dan Republik Rakyat Demokratik Korea (DPRK) membayar pajak rakyat.
Hikmahbudhi menilai, pembuatan hukum Indonesia, khususnya RKUHP, menunjukkan esensi pemerintahan yang semakin menginginkan kontrol penuh atas seluruh aspek masyarakat atau penyelenggaraan pemerintahan yang otoriter.
Hal ini dapat mengakibatkan proses yang sembrono, sedikit partisipasi, dan konten yang kasar, yang dapat menjadi kondisi potensi pelanggaran hak asasi manusia.
Oleh karena itu, Hakumbudhi telah meminta pemerintah dan DRC untuk menunda pengesahan RKUHP dan meninjau atau membatalkan pasal yang bersangkutan.
Ia kemudian merilis draf terbaru Perjanjian RKHUP kepada pemerintah dan DPR, yang mendesak masyarakat untuk mengawasi dan memantau proses legislasi.
Werewan mengatakan, “Kami meminta pemerintah mendengarkan berbagai kritik, saran dan pendapat masyarakat terkait pembahasan dan pengesahan RKUHP tersebut.”