Spread the love

JAKARTA, – Polda Metro Jaya masih mendalami keterlibatan pelaku berinisial AF dalam kasus penganiyaan Justin Frederick, putra anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Indah Kurnia.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, ketika mengungkapkan alasan penyidik ​​​​baru menetapkan pelaku berinisial FM sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun AF merupakan ayah dari FM. info slot pragmatic

Menurut Zulpan, penyidik ​​​​dapat menetapkan AF sebagai tersangka apabila menemukan dua alat bukti yang cukup kuat atas keterlibatannya dalam kasus penganiyaan itu.

“Jika dua alat bukti terpenuhi, status bisa dicapai,” jelas Zulpan.

Berdasarkan penyelidikan sementara Zulpan mengatakan bahwa pelaku terlebih dahulu menyundulkan kepalanya ke arah muka korban.

Setelah itu, pelaku FM langsung menyentuh korban beberapa kali hingga tersungkur ke jalan.

Untuk diketahui, dugaan kasusnya terhadap Justin terjadi pada Sabtu (4/6/2022) siang.

Kala itu, korban dan dua orang terduga pelaku, yakni AF dan FM, tengah melintas di ruas Jalan Tol Dalam Kota Arah Cawang.

Zulpan menjelaskan, kejadian saat korban tengah menuju ke wilayah Sunter, Jakarta Utara, bersama pacarnya untuk menghadiri suatu acara.

Tak lama kemudian, datanglah mobil Nissan X-Trail berpelat B 1146 RFH dengan kecepatan tinggi di lajur sebelah kiri.

Mobil yang ditumpangi oleh pelaku AF dan FM kemudian mengarahkan kecepatan kanan dari kiri ke arah arah kiri, sampai akhirnya menyerempet mobil korban.

Berpindah cara dan arogan seperti pemeriksaan kami itu. Kemudian, akibat pemotongan ini, pindah lajur ini, mengakibatkan mobil kurban terserempet oleh tersangka, ungkap Zulpan.

Setelah kejadian itu, Zulpan menyebutkan bahwa tersangka memepet mobil korban, lalu melakukan pengadangan.

Pelaku AF dan FM Khemudian terlibat cekcok dengan korban, sampai Khemudian berlangsung aksi.

Saat ini penyidik ​​​​​​​Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah memeriksa dua tersangka pelaku penganiaya tersebut.

AF dan FM Diamancan dan Dillacucan Pemeric Acid Intensive Cetella Menieracan Diriche Folda Metro Jaya.

Pelaku FM kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 dan atau 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *