Spread the love

JAKARTA, – Pelat nomor berwarna dasar putih akan diprioritaskan untuk kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)-nya telah habis.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan itu ketika menjelaskan rencana pengantian warna pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih. trik slot gacor

Polda Metro Jaya belum mengeluarkan pelat putih. Kalau pun sudah ada, nanti diprioritaskan untuk kendaraan baru, ujar Sambodo dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).

Selain kendaraan baru, nomor putih juga akan diterbitkan untuk pelat yang masa berlaku TNKB-nya habis dan diwajibkan membayar pajak tahun kelima.

Hingga kini, Sambodo belum dapat memastikan kapan pelat nomor kendaraan dengan warna putih akan berlaku dan mulai diterbitkan.

Dia hanya menyebutkan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya sampai saat ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

“Sekarang Menenghu Petunjuk Bridge Corlantas Poli,” Kata Sambodo.

Sebagai informasi, Korlantas Polri berencana mengganti warna dasar TNKB dari hitam ke putih yang dimulai secara bertahap pada Juni 2022.

Dengan kebijakan baru tersebut, pelat nomor kendaraan pribadi yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan putih akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Gubernur Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, sebagai tahab awal, kebijakan penggantian pelat nomor akan diterapkan pada beberapa jenis kendaraan.

“Pelat kendaraan berwarna putih akan diprioritaskan untuk kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan”, kata Yusri kepada , Minggu (22/5/2022).

Dengan kata lain, kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini tidak perlu mengganti pelat lebih dulu.

Meski pelat berwarna putih akan diterapkan, penggunaan pelat dengan kelir hitam pada masa transisi dipastikan tetap Legal.

Dengan catatan, pemilik smua kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor, contohnya membayar pajak.

Perubahan Wana Pelat Kendaran Berkaitan Dengan efektivitas pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE. Sebab, warna dasar putih dan tulisan hitam untuk pelat nomor kendaraan akan lebih mudah dibaca oleh camera ETLE.

Kebijakan pelat nomor kendaraan putih sebelumnya telah diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor, badan hukum, PNA, dan badan internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *