JAKARTA, – Terdakwa yang didakwa menyuap fidusia tidak aktif Rencana Penerbitan Langkat Warring-Angin, Muara Warringin-Angin akan menjalani sidang pada Senin (6/6/2022) untuk membacakan persyaratan.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zain Al-Abidin membenarkan Senin “15:30 WIB”, Senin.
Muara dituduh membayar suap senilai Rs 572 juta kepada Turbet melalui kakak laki-lakinya Iskandar Warren Engin. info slot tergacor
Jaksa Agung menduga uang itu merupakan fee kontrak yang diajukan Muara karena dua perusahaan Muara, CV Nizhami dan CV Sasaki, telah memenangkan tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dewan Sekolah Kabupaten Langkat.
Sedangkan Iskandar dijerat karena Jaksa Agung diduga sebagai tangan kanan Terbit yang menguasai para penerima berbagai tawaran proyek di Pemkab Langkat.
Jaksa mengatakan Iskander tidak sendiri, melainkan dibantu tiga kontraktor lain: Marcus Surya Abdi, Shohanda Sitra, dan Esvi Siah Vitra.
Dalam dakwaan yang diajukan Jaksa Agung Muara, diketahui keempatnya telah mengumpulkan calon penawarnya ke dalam satu kelompok bernama Grup Koala.
Di sisi lain, daftar proyek yang harus diberikan Grup Koala disebut Daftar Wayang.
Jaksa menduga bahwa berbagai perusahaan yang telah memenangkan tender di Terbit memiliki pembayaran preferensial mulai dari 15 hingga 16,5% dari total nilai proyek yang harus dibayar.
Dalam hal ini, Muara meminta Undang-Undang Tahun 1999 (UU) Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipicor) sebagaimana telah diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 (UU). 31, Pasal 5 ayat (1) huruf B atau Pasal 13.