JAKARTA, – Abdul Qadir Hassan Barja, pemimpin kelompok kekhalifahan Islam, ditetapkan sebagai tersangka. Dia langsung ditangkap di kamp konsentrasi Bolda Metro Gaya.
Direktur Humas Kombes Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan kepada wartawan, Selasa (6/6/2022) bahwa “tersangka sudah teridentifikasi dan langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya”.
Dengan cara ini, Abdelkader menjalani pemeriksaan medis dan dipenjara di Rutan Volda Metro Jaya selama penyelidikan. bocoran slot gacor
Abdul Qadir telah ditetapkan Pasal 59(4) bersama dengan Pasal 82(2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Ia juga dijerat dengan Pasal 14(1) dan Pasal 2 dan/atau 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Ketentuan KUHP.
Untuk diketahui, Abdul Qadir ditangkap hari ini di Lampung oleh penyidik Ditreskrimum Polres Metro Gaya.
Penangkapan itu terjadi setelah polisi menyelidiki konvoi sekelompok pengemudi yang menyebut diri mereka Khilafah Muslim di distrik Kawang, Jakarta timur.
“Iya betul. Polisi Polda Metro Gaya telah menangkap pemimpin khilafah Islam atas nama Abdul Qadir Braga,” kata Zulpan saat menerima telepon, Selasa.
Usai penangkapan dan penggeledahan, Abdul Qadir langsung diangkut melalui jalur darat menuju Jakarta.
Rombongan dikawal dari kawasan Kawang beberapa waktu lalu. Video kejadian tersebut menyebar dengan cepat melalui media sosial.
Dalam rekaman video insiden konvoi khalifah Islam, konvoi terdiri dari orang dewasa dan anak-anak berpakaian hijau.
Beberapa terlihat mengibarkan bendera dan memegang poster bertuliskan “Selamat Datang Berdirinya Khilafah Islam”.