Spread the love

Karwang, – Polisi Resor Karawang memeriksa lima saksi terkait pembuangan limbah B3 ke kawasan hutan sosial Desa Barongmulia di kecamatan Syambil, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

AKP Arif Bastomi, Kepala Bareskrim Polres Karawang, mengaku telah menyelidiki pembuangan limbah B3 yang diduga tidak sesuai aturan. situs link slot online

“Lima orang saksi kami periksa,” kata Tommy dari Mapolres Karawang, Rabu (25/5).

Direktur Lingkungan Hidup Karawang Wawan Setiawan mengatakan, lokasi kegiatan pembuangan limbah B3 di Desa Barongmulia, Kecamatan Siampil, berada di lokasi perhutanan sosial. Peruntukan penggunaan lahan menjadi kewenangan Perhutani.

Wawan mengatakan pada Mei 2020 telah dilakukan verifikasi lapangan dan telah dipasang garis polisi di Satpol PP. Pembuangan sampah juga dihentikan.

Pemilik baru saat ini bergerak di bidang dumping limbah B3. Mereka mulai bekerja pada Februari 2022.

Jenis sampah yang akan diambil adalah kemasan. Misalnya, bungkusan seperti tong diambil dan isinya dibuang.

Sampah diperoleh dari pengangkut sampah kemudian dibongkar dan dibongkar di lokasi.

Sebagian besar limbah berasal dari industri makanan, tetapi ada juga pengencer cat (bahan yang mudah terbakar) dan beberapa limbah medis. Misalnya jarum suntik, tag tangan, botol.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV Dede Mulyadi merasa terganggu dengan isu pembuangan limbah B3 ke Desa Cibenda di Jawa Barat, Kabupaten Karawang, Kecamatan Ciampel, Desa Parangmulya dan Desa Parangmulya.

Warga mengaku banyak ternak yang mati akibat pembuangan limbah B3 secara liar. Kesehatan masyarakat juga terancam.

Menurut dia, beberapa warga mengeluhkan bau air limbah yang tidak sedap membuat mereka pusing.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *