BADUNG, – Seorang siswa kelas 6 (SD) berinisial NP (11) menjadi korban pelecehan seksual di Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.
Pelaku adalah pria paruh baya berinisial EAP (46).
Iptu Ketut Sudan, Kabag Humas (Cassi Homas) Polres Badung (Bulres), mengatakan, warga menangkap pelaku dan langsung diserahkan ke polisi pada Rabu (25/5/2022). slot gacor hari ini
Peristiwa itu terungkap berkat inisial teman korban V dan N yang dicap di wajah pelaku, dan keberadaannya diberitahukan kepada orang tua korban.
Ayah korban kemudian bertemu dengan aparat setempat dan mendesak beberapa warga untuk menangkap pelaku.
“Ayah korban bertemu dengan pria yang memegang dada korban, mengamankan pria itu, dan melaporkannya ke polisi,” kata Sodana dalam keterangannya, Kamis, 26 Mei 2022.
Dalam keterangan korban, Soudana mengatakan peristiwa itu terjadi pada 28 April 2022 sekira pukul 14.00 WIB.
Saat itu, korban dan teman V dan N sedang berjalan di jalan kecil menuju sawah desa.
Di tengah perjalanan, korban melihat seorang pria yang mengendarai sepeda motor menatap mereka cukup lama.
Korban curiga dan bertanya kepada temannya mengapa pria itu masih mengawasinya.
Tak lama kemudian pria tersebut menghampiri korban dan langsung mencabulinya.
Setelah itu, pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor, dan korban dikejutkan dengan keadaan saat itu.
Kecelakaan itu membuat pemuda itu trauma secara psikologis. Dia selalu berubah-ubah dan takut meninggalkan rumah.
Beberapa minggu kemudian, Rabu (25/Mei 2022), Ye Wen kembali melihat pelaku duduk di atas sepeda motornya di tempat yang sama saat korban dilecehkan secara seksual.
Kemudian, V berinisiatif memotret wajah pria tersebut. Dalam foto tersebut, orang tua korban bisa mengetahui bahwa pria di foto tersebut adalah pelakunya. Akhirnya, warga berhasil menangkap pelakunya.
Sudana mengatakan selama penyelidikan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Namun, informasi keluarga menunjukkan bahwa pelaku menderita skizofrenia, memerlukan pengobatan rutin, dan masih dirawat oleh psikiater.
“Ya (gangguan jiwa) itu kecurigaan sementara. Tapi ini perlu pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter dan pelaku sudah ditangkap,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UURI Uni Eropa Tahun 2016 No. 2016 tentang Perlindungan Anak. Berkaitan dengan pasal 17, pasal 76 dan/atau pasal 281 KUHP, ia dijerat pasal 82, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun.