Spread the love

JAKARTA, – Panglima TNI Andika Perkasa meminta anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Passampres) Serda Rizal Batuni Prananda Yusuf untuk menyerahkan pasal berlapis.

Serda Rizal didakwa mencabuli Satpam Kota Pramuka Hijau Marwoko Setiawan pada 28 April 2022 di Jakarta Pusat. situs judi slot online 2022

Untuk menangani kasus tersebut, Andika menggelar pertemuan dengan Jaksa Agung Militer Indonesia (Orjen) Marsekal Ricky Irene Lomi.

Ricky mengutip YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (9/6) mengutip YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, “Member Infringement Case. / 2022).

“Pelakunya Sersan Rizal Batuni Prananda Yusuf dari Wall Paspapress, tempat Jaya Bomdam saat ini ditahan,” katanya.

Usai mendengarkan penjelasan Ricky, Indika meminta agar Serda Rizal tidak dituntut semata-mata dengan penganiayaan.

“Tunggu, jangan jadikan karangan itu penganiayaan. Untuk apa? Dia punya senjata. Jadi karangannya pakai senjata,” kata Andika.

Andika menginginkan seluruh anggota TNI yang terlibat dalam pelanggaran hukum tunduk pada ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini bertujuan untuk memberikan hukuman maksimal.

Ricky juga melaporkan penggunaan meriam dan penusukan oleh Prajurit TNI AU terhadap Prajurit TNI Angkatan Darat di Serajin, Jawa Tengah.

Terkait hal itu, Andika juga meminta agar ketentuan tersebut ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kemudian dia menambahkan, “Ya, semua tautan dan artikel yang dapat ditautkan, termasuk senjata, adalah sama.”

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *