JAKARTA, – Komisi Tinggi Militer II Jakarta membuka kemungkinan banding atas putusan hakim terhadap Kolonel Infanteri Brianto.
Hal ini dikarenakan ada perbedaan antara data yang digunakan oleh lembaga peradilan dalam penuntutan dengan data yang digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan.
Tuntutan hakim dan hukumannya hampir sama, tetapi Priyanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari badan TNI. slot gacor via dana
Penuntutan menerapkan Pasal 340 KUHP untuk pembunuhan dengan sengaja, Pasal 328 KUHP untuk penculikan, Pasal 333 KUHP untuk kejahatan yang melanggar kebebasan manusia, dan Pasal 181 KUHP untuk kejahatan. toko. Atau menyembunyikan tubuh, lari, atau menghilang.
Namun, hakim tidak memasukkan Pasal 328 KUHP dalam putusannya.
Inspektorat militer kedua Jakarta, Kolonel Seuss Werdell Boye, mengatakan setelah membaca putusan pada Selasa (6 Juni 2022) bahwa “berbeda karena memperkuat data yang sama untuk menentukan status barang bukti.” .
Werdell menambahkan, selisih tersebut akan digunakan partainya untuk melanjutkan banding.
Werdell berkata, “Dampak putusan sudah sesuai dengan persyaratan, tetapi Anda harus memberikan fakta objektif, karena banding dari terdakwa dan jaksa sangat mungkin.”
Brigadir Jenderal Farida Faisal, Ketua MK, membacakan putusan dan membacakan putusan: “Hukuman untuk terdakwa adalah penjara seumur hidup. Hukuman tambahan adalah (terdakwa) dibebaskan dari dinas militer.”
Brianto dipidana karena melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP, merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP, dan atas dakwaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 KUHP.
Hakim juga memerintahkan penahanan perwira intelijen Kores 133/Nani Warthapun, Kudam XIII/Merdeka.
Sementara itu, Priyanto divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari bentrokan Handi dan Salsabella pada 8 Desember 2021 di Nagrig, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Seorang jaksa militer membacakan permintaan di Pengadilan Militer ke-2 pada 21 April 2022.
Priyanto telah terbukti secara meyakinkan telah melakukan pembunuhan, penculikan dan penyembunyian tubuh yang sah dan terencana.
Brianto dan dua anak buahnya membuang jenazah Handi dan Salsabella ke Sungai Seraiu di Jawa Tengah setelah bertabrakan dengan burung parkit di Nagrig.
Dia dan dua anak buahnya, Cobda Andreas Doi Atmoko dan Kupto Ahmed Saleh, kemudian menjadi terdakwa.