Spread the love

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan Perkara 90/PUU-XVIII/2020 tentang Persidangan Resmi dan Fisik Nomor 7 Tahun 2020, Perubahan Ketiga Nomor 24 Tahun 2003. Di Mahkamah Konstitusi, Senin (2022-06-20). ).

Dalam putusannya, MK menolak gugatan yang diajukan instruktur Fakultas Hukum UII Alan Fchan Jani Wardhana.

Pemohon juga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pemeriksaan substantif, dan dianggap tidak memiliki dasar hukum atas asas permohonan. situs slot gacor

Anwar Othman, Ketua Komisi Konstitusi, yang membacakan putusan pada hari Senin, mengatakan: “Sidang sepenuhnya menolak permintaan petisi dalam peninjauan resminya.”

Para pemohon mengklaim proses penyusunan UU No. 7/2020 melanggar asas keterbukaan, asas pembentukan undang-undang. Menjamin bahwa undang-undang itu dianggap telah dibentuk tanpa partisipasi masyarakat dan bahwa pembahasan berlangsung untuk jangka waktu yang sangat terbatas secara tertutup dan untuk jangka waktu yang sangat terbatas pula.

Menanggapi hal tersebut, Mahkamah Konstitusi mengumumkan bahwa Perubahan ke-24 UUD 2003 masuk dalam Daftar Prolegnas 2015-2019 berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Menurut Mahkamah, prosedur perubahan undang-undang berdasarkan daftar kumulatif terbuka sebagai tindak lanjut dari beberapa putusan MK membuat prosedur perubahan undang-undang 7/2020 tidak relevan lagi dalam hal tersebut.

Ene juga mengatakan bahwa perubahan undang-undang melalui daftar kumulatif publik tentu memiliki sifat khusus yang tidak dapat sepenuhnya disamakan dengan perubahan undang-undang yang diusulkan.

Selain itu, karena MK merupakan RUU amandemen konstitusi untuk tindak lanjut putusan MK, maka ditegaskan bahwa tidak ada artinya lagi dalam kasus-kasus yang masih perlu pembahasan, termasuk isu-isu tegas, dalam prosesnya. membahas RUU tersebut. Persyaratan Partisipasi Publik.

Rep. Eni menjelaskan bahwa “inti dari perubahan tersebut adalah memuat secara utuh inti dari putusan MK”.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *