Jakarta, – Departemen Imigrasi Kementerian Kehakiman menangkap seorang warga negara Jepang bernama Mitsuhiro Taniguchi, 47, pada Selasa malam, 7 Juni 2022.
Mitsuhiro diamankan oleh Biro Imigrasi setelah kedutaan besar (KBRI) Jepang membatalkan paspor tersebut.
Komisaris Pengawas dan Penegakan Imigrasi Anna Newman Gedi Surya Mataram berbicara dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2022) di Kantor Imigrasi Kiminkumham. slot pulsa tanpa potongan
Suriah tidak merinci mengapa kedutaan Jepang membatalkan paspor.
Namun, menurut data imigrasi, Mitsuhiro masuk ke Indonesia pada 16 Oktober 2020 dengan menggunakan visa terbatas (Vitas).
Ia juga memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Khusus TPI Kelas I Jakarta Selatan pada 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.
Surya mengatakan, “Jika paspor MT kedutaan Jepang dicabut, maka izin tinggal otomatis dicabut, melanggar ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011,” kata Surya.
Sementara itu, Mitsuhiro Taniguchi diduga kabur dari kepolisian Jepang dan menetap di Indonesia sejak 1 Mei 2022.
Sebelumnya, kepolisian Indonesia (Polly) juga bekerja sama dengan Biro Imigrasi Kementerian Kehakiman melalui Interpol Jakarta untuk menyelidiki keberadaan Mitsuhiro Taniguchi.