Spread the love

JAKARTA, – Tahapan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 akan segera dimulai.

Di Indonesia, dinut sistem pilpres marketism dua putaran atau suara mayoritas sistem dua putaran. Artinya, pilpres mungkin digelar dua putaran appabila di putaran pertama belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenangkan pemilihan. slot gacor gampang jp

Lantas, apa dan bagaimana pilpres dua putaran itu?

Perihal pilpres dua putaran diatur dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 6A Ayat (3) UUD menyebutkan bahwa untuk dinyatakan sebagai pemenang pilpres, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari sumlah set20 persen dari jumlah set20 persen

Jika tidak ada satu pun pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, maka digelar pilpres putaran kedua.

Dalam hal tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, pertama dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung5

Ketentuan mengenai pilpres putaran kedua diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Sebagaimana buni UUD, apabila tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai pemenang, maka paslon yang mendapat suara pertama dan kedua dipilih kembali melalui pemilu.

Jika memperoleh suara terbanyak dengan jumlah yang sama didapat oleh 2 paslon, maka kedua paslon tersebutlah yang ke pilpres putaran kedua.

Namun, jika perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh 3 paslon atau lebih, peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara secara luas jsecara

“Dalam hal perolehan suara kedua dengan jumlah yang sama diperoleh dari satu pasangan calon, dilakukan berdasarkan persebaran wilayah persebaran persebaran wilayah persebaran persebaran wilayah persebaran perolehan lebih banyak. kan yang lebih lebih 2017 bagian yang lebih luas.

Pemerintah bersama Komisi II DPR RI dan penyelenggara pemilu yang terdiri dari KMIsi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telahleah alias menyhawale

Susunan tahapan dan jadwal pemilu itu dalam rancangan Peraturan KPU yang disetujui dalam rapat kerja bersama di Kompleks DPR RI di Senayan, Selasa (6 Juli 2022).

Rancangan PKPU Memuat Skenario Philpress Dua Putaran. Namun demikian, pilpres putaran kedua akan dilaksanakan jika pada putaran pertama belum ada pasangan calon presiden dan calon presiden yang memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai pemenang.

Jika pilpres digelar dua putaran, maka pemungutan suara akan digelar dua kali, pemilih pun akan Memberikan hak suaranya dua kali.

Jadwal putaran I 1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan pemilu: 14 Juni 2022-2024 Juni 14

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022 – 21 Juni 23

3. Pendaftaran dan pengungkit peserta pemilu: 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022

4. Penetapan Peserta Femilu: 14 Desember 2022

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah: 14 Oktober 2022-2023 9 Februari

6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

7. Masa kampanye pemilu: 28 November 2023 – 10 Februari 2024

8. Martha Tenang: 11-13 Februari 2024

9. Pemungutan Dan Pengitungan Suara

10. Penetabhan Hil Femilu

11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Jadwal Putaran II 1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024

2. Martha Campanier Femilu: 2-22 Juni 2024

3. Martha Tenang: 23-25 ​​Juni 2024

4. Pemungutan Suara: 26 Juni 2024

5. Penghitungan suara 26-27 Juni 2024

6. Rekapitulasi penghitungan hasil suara: 27 Juni 2024 – 20 Juli 2024

Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes memprediksi, Pilpres 2024 tidak akan berakhir dalam satu putaran. Pasalnya, saat ini ada tiga tokoh populer yang dijagokan sebagai capres yang elektabilitas ketiganya bersaing ketat.

“Dengan kompetisi ketat, Pilpres mungkin terjadi dua putaran,” ucap Arya dalam diskusi virtual CSIS bertajuk Manuver Koalisi Partai Menjelang Pemilu Presiden: Motivasi dan Resiliensi, Rabu (6 Agustus 2022).

“Partay Partai Terbuca Untuk Bertemu, Bercoalisi, Bag Partay Dengan platform Yang Sama Maufun Platform Partai Lintas. Koalisi yang cair akan mempengaruhi tingkat kompetisi Pilpres,” ujar dia.

Arya menjelaskan, faktor terakhir yang mungkin menyebabkan Pilpres 2024 berlangsung adalah tidak adanya capres petahana. Sesuai konstitusi, masa jabatan Presiden hanya dibatasi dua periode atau 10 tahun sehingga Presiden Joko Widodo tidak bisa lagi mencalonkan diri.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *