Spread the love

Tahun ini, Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag menawarkan program SEHATI (Layanan Promosi Sertifikasi Halal) gratis untuk 25.000 stakes di kategori self-advertiser.

Namun, masih banyak kuota yang tersedia bagi para pelaku usaha.

“Sejauh ini baru sekitar 6.600 yang terdaftar,” kata Menteri BPJPH Orfi Hatem saat menyampaikan materi pada workshop aplikasi. Bogor Sabtu (11/6/2022), mengutip situs Kementerian Agama. slot gacor depo 10k

Pendaftaran program Sehaty berlangsung dari Maret hingga 30 Juni 2022.

Penyusunan Daftar Sertifikasi Halal

1. Aplikasi

2. Formulir Pendaftaran

3. Aspek hukum (nomor registrasi usaha) berdasarkan risiko

4. Dokumen pengawas halal (KTP, SK Penetapan, Daftar CV)

5. Daftar Produk dan Bahan

6. Pemrosesan produk

7. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

8. Fotokopi Sertifikat Halal (untuk perpanjangan pendaftaran)

9. Lain-lain (jika ada Izin Niaga BPOM, PIRT, dll)

Persyaratan Sertifikasi Halal Gratis

1. Produk menggunakan bahan-bahan yang tidak berbahaya atau bersertifikat halal.

2. Proses produksi menjamin kehalalan dan kesederhanaan.

3. Omset tahunan (ukuran bisnis) yang ditentukan dalam pernyataan terpisah harus paling banyak Rs 500 juta dan modal usaha hingga Rs 2 miliar.

4. Anda harus memiliki Nomor Pendaftaran Komersial (NIB).

5. Pisahkan tempat, tempat dan peralatan yang diperlukan untuk pengolahan produk halal (PPH) dari pengolahan produk tidak halal (PPH).

6. Apakah memiliki izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), sertifikat kesesuaian sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan masa simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya untuk produk yang diproduksi oleh dinas/instansi terkait.

7. Memiliki gerai dan/atau fasilitas produksi di satu lokasi.

8. Aktif berproduksi sejak satu tahun sebelum mengajukan permohonan sertifikasi halal.

9. Produk yang dihasilkan berupa komoditas (tidak termasuk jasa atau usaha restoran, kantin, toko makanan/rumah/kios makanan)

10. Telah dipastikan bahwa bahan yang digunakan adalah halal. Bahan yang dibuktikan dengan sertifikat halal atau dikecualikan dari pemenuhan sertifikat halal tercantum dalam daftar bahan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021

11. Jangan menggunakan zat berbahaya.

12. Bersertifikat Halal di fasilitas pemrosesan produk Halal kami.

13. Jenis/kelompok produk bersertifikat halal tidak mengandung bahan dari hewan yang dipotong kecuali telah diproduksi oleh produsen bersertifikat halal atau rumah potong/RPH unggas.

14. Penggunaan peralatan produksi yang sederhana secara teknis, manual dan/atau semi otomatis (housekeeping bukan pekerjaan pabrik)

15. Proses pengawetan produk tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozon) dan metode konservasi kompleks (obstacle technology).

16. Mengisi dokumen permohonan sertifikasi halal melalui mekanisme pernyataan online bagi pelaku usaha melalui SIHALAL.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *