Spread the love

JAKARTA, – Proses persidangan tiga mantan Pegawai Negeri Sipil (ABK) terhadap Presiden Indonesia memasuki sidang perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Jakarta, Rabu (6/6/2022).

Gugatan tersebut mencakup permintaan Presiden Indonesia untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Status dan Perlindungan Pelaut Pedagang dan Kapal Penangkap Ikan. situs judi slot terbaik 2022

Dalam gugatan tersebut, mereka menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia sebagai kepala pemerintahan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang membuat pelaut Indonesia terus menjadi korban eksploitasi oleh kapal penangkap ikan asing.

Seminggu setelah gugatan dilayangkan, ketiga mantan awak kapal dan para pengacara tersebut mendapat surat panggilan pengadilan tingkat pertama di PTUN Jakarta.

ABK juga meminta Presiden segera menetapkan RPP untuk pengerahan dan perlindungan awak kapal niaga dan kapal penangkap ikan.

Pasalnya, ketiadaan peraturan tersebut menimbulkan kekosongan hukum terkait pengaturan status dan perlindungan awak kapal, yang menjadi isu utama yang berujung pada eksploitasi awak kapal di kapal penangkap ikan asing.

“Terakhir tentunya kami mendesak Presiden untuk mengejar perusahaan-perusahaan yang abai terhadap hak-hak para Penggugat yang sampai saat ini belum diselesaikan” Ucap Viktor.

Ketiga mantan ABK penggugat Presiden RI yang pernah bekerja di kapal penangkap ikan berbendera asing adalah Jati Puji Santoso dan Rizki Wahyudi asal Jawa Tengah serta Pukaldi Sassuanto asal Bengkulu.

Dalam proses gugatan ini, ketiga mantan ABK yang didampingi oleh kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dan Pramita Sandhi Said.

Menurut Viktor, sidan perdana ini merupakan sidan persiapan, yakni majelis hakim memeriksa gugatan dan Surat Kuasa dari Para Penggugat.

Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, ketiga mantan ABK tersebut telah mengajukan surat keberatan kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara RI pada 7 April 2022 lalu.

Surat tersebut tidak mendapat jawaban dari presiden, sehingga diputuskan untuk melanjutkan perjuangan, termasuk menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 31 Mei 2022.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *