Spread the love

JAKARTA, – Polisi telah menangkap dan menetapkan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung, serta tiga tersangka lain berinisial GZ, DS dan AS di Jawa Tengah.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, 29 Januari 2022 Khilafatul Muslimin melakukan konvoi 20 motor di jalan Desa Keboledan, Wanasari, Brebes. slot gacor

40 orang dalam konvoi tersebut menyebarkan pamflet atau selebaran yang isinyadiduga memuat berita bohong atau tidak pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta kemungkinan makar.

“Diketahui bahwa konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat islam khususnya kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah,” ujar Dedi, Rabu (8/6/202)

Selanjutnya, pihak kepolisian pun mendalami keterlibatan dari Abdul Qadir Hasan Baraja terkait dengan konvoi motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur pada akhir bulan Mei lalu.

Pasalnya, sekelompok pengendara yang mengatasnamakan Khilafatul Muslimin sempat terekam kamera dan viral di media sosial.

Dalam rekaman video, sekelompok pengendara itu melakukan konvoi. Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster “Sambut Kebangkitan Kilap Islam”

“Dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kegiatan motor syiar Khilafah di Cawang, Jakarta Timur pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 yang dilakukan oleh Jama’ah Khilafatul Muslimim, ” ucap De

Dedi menyebutkan, Abdul Qadir Hasan Baraja telah mengajak warga mengubah Ideologi Pancasila. Hal ini bertentangan dengan peraturan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Bahkan, kata Dedi, kegiatan konvoi rombongan khilafah oleh Khilafatul Muslimin terdapat dalam situs web, serta ada dalam buletin bulanan dan juga tindakan nyata di lapangan yang mereka lakukan.

Dedi mereka, dalam website mereka menyatakan bahwa Pancasila tidak sesuai dan khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan hanya mensejahterakan manusia.

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya pun melakukan penangkapan terhadap Abdul Qadir Hasan Baraja pada Selasa (6 Juli 2022) di kawasan Lampung. Ia kemudian menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Masatas perbuatannya dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan 17 tenda

“Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum perlu kami tegaskan juga siapa pun tidak boleh melawan hukum di negara ini mengapa beberapa saat yang lalu Kapolda Metro Jaya membentuk tim kanapa.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *