Jakarta, – Komite Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan empat kasus korupsi berbeda terhadap Gubernur Solok Epiyardi Asda.
Epiyardi dilaporkan ke KPK oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok di Dodi Hendra pada Kamis sore 6 September 2022.
Ali Picri, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Oktober 2022 mengatakan, “Memang benar ada pengaduan dari Departemen Komunikasi KPK. rekomendasi slot gacor 2022
“KPK akan memeriksa dan mengkaji terlebih dahulu informasi dan data yang ditampilkan, dan segera menindaklanjutinya,” katanya.
Sementara itu, Solok, Ketua Dewan Direksi DPRD Republik Rakyat Demokratik Korea, menjelaskan dari empat kasus yang dilaporkan ke KPK, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 18,1 miliar.
“Kami melaporkan aspirasi masyarakat untuk bukti dugaan korupsi terhadap Bupati Suluk Ibiardi Asda terkait empat kasus berbeda,” kata Dodi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, kasus pertama terkait dugaan pelanggaran reklamasi Danau Singkarak yang merugikan negara sebesar Rp 3,3 miliar.
Besaran kerugian negara diketahui berdasarkan data Forum Lingkungan Hidup Indonesia (saat ini).
Dari empat dugaan korupsi yang dilaporkan, Presiden Republik Demokratik Kongo paling menekankan isu reklamasi Danau Sinkarak.
Pasalnya, perusahaan swasta yang ikut serta dalam proyek reklamasi Danau Singkarak ini adalah milik keluarga Solok Epiyardi Asda, PT Kaluku Indah Permai dan Bupati CV Anam Daro.
Dodi di mana ”penanggung jawab PT Kaluku Indah Permai dan CV Anam Daro adalah kerabat Gubernur Solok Epiyardi Asda.
Kedua, dia diduga terus menyebabkan kerugian pemerintah sebesar Rs 13,1 miliar sehubungan dengan pemberian jalan yang ada ke distrik wisata Chenangkek, kawasan wisata milik swasta.
Apalagi, Wali Kota Solok Ghent diduga berulang kali menginstruksikan kepada SKPD Kabupaten Solok untuk menggelar rapat dan pertemuan di destinasi wisata pribadinya, Cenangkek.
Menurut Dodi, rapat SKPD Solok diduga mengucurkan dana APBD Kabupaten Solok sebesar Rp 1,2 miliar.
Kawasan wisata tersebut juga diduga belum memiliki izin pariwisata dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Dodi mengatakan, “Keempat, terkait pengangkatan seorang pensiunan PNS sebagai Blesikda Solok, gaji dan tunjangan jabatan diperkirakan merugikan negara sekitar 500 juta rupee (sekitar 500 miliar won).”
“Oleh karena itu, selaku Ketua DPRD Kabupaten Solok, kami sebagai perwakilan dari warga Kabupaten Solok meminta agar persoalan penyalahgunaan wewenang dan tanda-tanda korupsi ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.