Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Ambon yang tidak aktif Richard Lwinapisi menerima setoran dari Pemkot Ambon (Bimkot) sebagai syarat menjadi penerima manfaat proyek tersebut.
Tuntutan ini diperiksa penyidik dengan mengusut Ketua Perindustrian dan Perdagangan Ambon Sergon Slarmanat, Ketua Dua Pokja UKPBJ tahun 2017, Ivonny Alexandra W Latuputty, Pokja UKPBJ Jermias F Tuhumena dan Charly Tomasoa. situs slot gacor gampang menang
Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pemberian izin dasar untuk membangun cabang ritel di Ambon pada 2020. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (7) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. / Juni 2022).
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa “saksi telah diidentifikasi mengenai arah pernyataan tersangka R. Tertulis.”
Dalam kasus ini, Richard bersama staf administrasi Kepala Pemkot Ambon Andrew Irene Hihanusa, dan pegawai Alphamedi Amri, menjadi tersangka.
Richard ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas tuduhan menerima suap senilai Rp 500 juta untuk menerbitkan izin pembangunan 20 toko kecil di Alfamidi.
Ketua KPK Ferli Bahuri mengatakan, dana tersebut diserahkan secara bertahap oleh tim Al Famedi bernama Al Amri.
Dana senilai Rp 500 juta terkait izin dasar pembangunan pelabuhan diserahkan kepada calon walikota, Andrew Erin Hehanusa.
Richard dan Andrew, dalam Undang-Undang Nomor 1999 Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anda didakwa melanggar Pasal 12 A, B atau 11 dan 12 B Pasal 31.