Spread the love

JAKARTA, – Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi dalam persidanganfurati ‘PPAMs

Abdul Gafur merupakan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. jadwal slot gacor

“Iya tentu, tidak menutup kemungkinan Andi Arief juga akan dihadirkan sebagai saksi,” ujar Pelaksana Tugas Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis, (9/6/ 2022).

Ali menjelaskan, saksi yang dihadirkan jaksa KPK harus membuktikan tuduhan suap dan penggunaan dalam kasus tersebut.

Dia mengatakan, kesaksian Andy di persidangan diperlukan untuk menjelaskan dugaan aliran uang ke musyawarah Demokrat di Kaltim.

Menurut dakwaan yang diajukan Jaksa Agung, Abdul Gapur dituduh menuntut 1 miliar rupee dari Presiden PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Judi untuk operasi Mosta.

Jaksa Agung KPK Abdul Ghafoor, mengutip , diduga menerima suap senilai Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan Benajam Pasir Utara.

Abdul Ghafoor menerima suap melalui beberapa rekan dari berbagai pihak, antara lain BT Farms dan Wro Kaltim.

Abdul berkata: . Penuntutan Ghafoor, Rabu (8 Juni 2022).

Surat dakwaan dibacakan Abdul Ghafoor, yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Balikpapan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda.

Jaksa menjelaskan bahwa Abdul Ghafoor Masoud menerima Rs 1,8 miliar dari perusahaan swasta bernama Ahmed Zuhdi (Udi) melalui Asdarussallam dan Supriadi (Usup).

Abdul Ghafoor kemudian menerima Rs 250 juta dari Damis Hak, Ahmed dan Usriani (Ani dan Al-Hussaini) melalui Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Benajam Basir Utara Guzman.

Selain itu, Abdul Ghafoor menerima Rp 500 juta dari sembilan kontraktor untuk proyek di kantor PUPR melalui Direktur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Benajam Pasir Utara Eddy Hesmoru.

Abdul Ghafoor juga menerima Rp 3,1 juta melalui Pj Menteri Pemerintahan Kabupaten PPU Muliari dari beberapa perusahaan pengurus izin kerja di Kabupaten PPU.

Abdul Ghafoor Masoud telah sepakat untuk menyusun paket pekerjaan untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam lingkup Pemerintah Kabupaten PPU, layanan PUPR yang ditetapkan oleh Eddy Hasmoro untuk mengakuisisi perusahaan milik Ahmed Zuhdi yang lebih dikenal sebagai Youdi.

Kemudian Guzman dijuluki Discobora, Demis Hak, Ahmad, Al-Ani, dijuluki Ahmed Zuhdi, dijuluki Al-Husseini.

Uang suap tersebut kemudian disetorkan ke rekening milik Bendahara DPC Balikpapan, Nur Afifa Balqis, untuk menutupi biaya operasional Abdul Ghafoor, fidusia PPU dan Ketua DPC.

Salah satunya untuk kebutuhan operasional Kota Demokrat Kaltim, di mana Abdul Ghafoor mencalonkan diri sebagai presiden dari Partai Demokrat Kaltim (DPD).

Abdul Ghafoor Masoud didakwa melanggar Pasal 12 B atau 11 juncto Pasal 31 Pasal 18 UU 1999.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *