Spread the love

Jakarta – Kompolnas meminta pemberhentian kasar (PTDH) dari AKBP Brotoseno setelah meninjau Komisioner Polisi (Perkap) terkait peninjauan hasil sidang Kode Etik.

Komisioner Kumpulnas Boengki Indarte mengatakan PTDH atau PHK itu perlu karena Protosino divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, dia tidak berhak atas pembelaan polisi.

“Saya berharap yang bersangkutan adalah PTDH, karena sudah ditentukan kesalahannya ditegaskan dan perkara pidananya diputus, terdakwanya dipidana penjara, kasusnya dikorupsi, dan kalau orangnya (protosino) diawetkan, rasa keadilan masyarakat dirusak,” kata Poengky saat itu. Saya menghubungi Anda pada Senin (13/6/2022). trik main slot gacor

Boengke menjelaskan, pihaknya dan polisi telah menggelar rapat mediasi pada 3 Juni lalu terkait kasus AKP Protosino. Pertemuan tersebut dibahas karena isu tersebut mendapat sorotan dan kritik publik.

Dalam pertemuan tersebut, Boeingke mengatakan bahwa Kompolnas juga merekomendasikan evaluasi dan review peraturan tentang prosedur penerapan Kode Etik.

Boeingke juga menambahkan bahwa pihaknya mendorong pengawasan yang unik dari atasan langsung terhadap bawahan. Ini berarti bahwa atasan Anda harus terus-menerus membimbing dan mengawasi Anda untuk melakukan tugas Anda dengan kemampuan terbaik Anda.

Menurutnya, atasan juga harus segera melakukan koreksi dan memberikan sanksi jika anggota melanggar aturan.

Dia mengakhiri pidatonya dengan mengatakan, “Saya berharap keputusan Ink akan dipertimbangkan kembali dengan kemungkinan peninjauan kembali.”

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisaris Polisi Lesteo Sigit Prabowo akhirnya memutuskan untuk meninjau kembali hasil persidangan mantan narapidana korupsi AKBP Brotoseno. Keputusan ini sekaligus mengevaluasi keputusan sebelumnya yang tidak memberhentikan Protosino.

Hal itu diungkapkan Jenderal Seget usai menggelar rapat dengan Komite III Republik Demokratik Kongo pada Rabu (6 Agustus 2022) di Gedung DPR RI Jakarta. Awalnya, Seagate menyebut kasus Protosino menjadi fokus perhatian publik.

Seagate kemudian menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi atas masalah tersebut. Ia juga menjadi pembicara di berbagai tempat termasuk Kompolnas dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Akibatnya, Seagate mengatakan telah memutuskan untuk meninjau kembali putusan persidangan Kode Etik Polisi (KKEP) terhadap AKBP Brotoseno, mantan dakwaan korupsi, pada 13 Oktober 2020, kata Seagate.

Dikatakannya, hal itu merupakan salah satu cara untuk mengkaji ulang Peraturan Komisaris Jenderal Polisi 14 tentang Kode Etik Profesi Indonesia tahun 2011 lalu, katanya.

Sigit juga menambahkan, Perkap yang dimodifikasi memberikan kesempatan untuk segera meninjau hasil ujian AKBP Brotoseno.

“Tentu ini akan memberikan kesempatan kepada komisaris polisi untuk mengajukan peninjauan kembali atau judicial review atas putusan AKP Protosino tersebut,” ujarnya.

Namun, dia menegaskan Perkap yang dimodifikasi akan mengundang banyak pakar untuk transparan nantinya. Di sisi lain, langkah ini merupakan cara untuk memenuhi aspirasi masyarakat.

Sebelumnya diberitakan Propam Polri mengatakan AKBP Raden Brotoseno, dengan catatan kriminal korupsi, tidak dipecat karena prestasi selama bertugas di Korps Bhayangkara. Hal ini sesuai dengan keputusan Undang-Undang Komite Etik Polri (KKEP).

Pemberlakuan sidang KKEP dilakukan sesuai dengan keputusan nomor 13 Oktober 2020: PUT/72/X/2020. Protosino, sementara itu, telah menyatakan bahwa ia dipandang sebagai makhluk yang berbeda dari atasannya di kantor polisi.

Kapolres Paul Verdi Babam mengatakan: “Pernyataan telah dikeluarkan bahwa Ketua AKP Alptocino dapat tetap menjadi anggota polisi, dengan mempertimbangkan prestasi dan perilakunya dari berbagai sudut selama menjabat sebagai perwira polisi.” Dalam keterangannya, Senin (30 Mei 2022) Sambo.

Pertimbangan lain, kata Sambo, adalah kasus korupsi Protosino tidak ditentukan sendiri-sendiri. Namun, dia mengatakan seorang tahanan lain menerima suap atas nama pengawal Artur Heydren.

“R. Serangkaian kasus suap telah diumumkan terhadap AK,” jelasnya.

Pertimbangan lain, kata Sambo, adalah Protosino dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan menjalani tiga bulan di pengadilan korupsi hukuman lima tahun untuk perilaku yang baik.

“Sejauh ini, AKP R. Protocino telah menerima keputusan untuk menuntut KKEP dan belum mengajukan banding,” pungkasnya.

AKP Brotoseno meminta maaf dan terdegradasi

Propam Polri memastikan eks tersangka korupsi AKBP Raden Brotoseno belum dipecat dari kepolisian. Ia hanya dihukum berupa permintaan maaf dan diturunkan dari persidangan KKEP.

Eksekusi sidang KKEP dilakukan sesuai dengan Keputusan No.: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020. Ia dinyatakan bersalah dan gagal menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional serta persuasif.

“Setelah melakukan bentuk pelanggaran KEPP AKBP R, Kompol Verdi Sambo mengungkapkan dalam keterangannya, Senin (30/5/2022) ada dugaan korupsi.”

Sambo mengatakan selama persidangan bahwa AK Protosino hanya dihukum karena permintaan maaf secara lisan. Selain itu, Protosino hanya dihukum berupa penurunan pangkat dari jabatan sebelumnya di Bareskrim Polri, Dirtipikor.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *