Spread the love

JAKARTA, – Juru bicara Pengadilan Militer II Jakarta Kolonel Chk Hanifan mengatakan, kasus pembunuhan berencana, Kolonel Priyanto akan dijebloskan ke masyarakat (lapas).sipil setelahnada

Adapun eksekusi pemecatan terhadap Priyanto dilakukan apabila vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi, putusan ini jika sudah berkekuatan hukum tetap nanti tuh akan dieksekusi, berdasarkan putusan itu akan diberhentikan secara administrasi oleh satuannya,” kata Hanifan di Pengadilan Tinggi II.6 slot gacor deposit pulsa

Hanifan menjelaskan, selain dijebloskan ke penjara sipil, pemecatan tersebut juga memiliki konsekuensi lain.

Antara lain, Priyanto tidak lagi menerima hak-hak perawatan dinas dan tunjangan pensiunnya pun dicabut.

Hanifan Menambakan, Kepas Mengenai Waktu Pemecatan Sendiri Masi Menungu Langka Berikutnya Majelis Hakim Tela Mengeluarkan Bonis Penzara Seumur hidup Dan Pemecatan Bridge TNI.

Mengingat, Priyanto telah memutuskan untuk pikir-pikir atas vonis tersebut.

Dalam kasus ini, Priyanto divonis seumur hidup dan dipecat dari TNI.

Pasal 333 KUHP Tentang Serangan Terhadap Perampasan Orang Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Meny, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh menabrak Handi dan Salsabila usai menghadiri rapat evaluasi intel di Markas Pusat Zeni Angkatan Darat, Jakarta, 6-7 Desember 2021.

Setelah menabrak Handi dan Salsabila pada 8 Desember 2021, Priyanto bersama rombongan kemudian membuang jasad kedua korban ke Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah.

Jasad kedua ditemukan warga di dua titik berbeda di Sungai Serayu pada 11 Desember 2021. Pada 24 Desember, Priyanto dan dua anak buahnya ditangkap petugas.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *