JAKARTA, – Menteri Koordinator Penanaman Modal Maritim (Minku Marvis) Luhut Binsar Pandjaitan kembali menjadi sorotan terkait keterlibatannya dalam rencana kenaikan harga tiket masuk Candi Borobudur.
Banyak orang bertanya-tanya mengapa Menteri Kelautan dan Investasi ada di industri pariwisata.
Lagi-lagi ada anggapan bahwa Luhut adalah menteri segala urusan pemerintahan. situs judi slot online
Namun, Luhut membantah tuduhan tersebut. Sebagai Menteri, dia mengaku hanya tertarik pada hal-hal yang diperintahkan Presiden Joko Widodo.
“Saya ingin satu garis bawahi Pak, jangan saya dipikir ngurusi semua Pak, saya ngurusi semua di bidang saya dan yang diperintahkan presiden, saya ulangi, diperintahkan presiden,” kata Luhut ket ikaat , PRRI , Kamis (6 September 2022).
Luhut mengatakan, berwenang Menko Marves telah diatur secara rinci dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2019.
Dia memastikan hanya menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lantas, menorut peraturan perundangan, apa saja sebenarnya tugas dan berwenang Menko Marvels?
Sesuai Perpres No 92 Tahun 2019, Koordinator Penanaman Modal Maritim, Luhut memiliki banyak tugas yang dipercayakan kepadanya sebagai Koordinator Penanaman Modal Maritim.
Menurut Pasal 2 Perpres tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mempunyai tugas mengkoordinasikan, menyinkronkan, dan memantau pekerjaan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kelautan dan penanaman modal.
Misi Kementerian Koordinator Kelautan dan Perikanan adalah memberikan dukungan dan inisiatif serta pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan fungsi kepresidenan.
Setidaknya ada tujuh kementerian yang berada di bawah koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ketujuh kementerian tersebut adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk Kementerian ESDM dan Kementerian Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Pariwisata.
Selain itu, koordinator Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat berkoordinasi dengan instansi lain yang dianggap perlu.
Menurut Pasal 4 Perpres No. 92 Tahun 2019, lembaga-lembaga tempat Luhut direorganisasi menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan adalah sebagai berikut.
Luhut mengakui tugasnya di pemerintahan berbeda-beda. Sedikitnya ia telah menerima 27 penugasan dari Presiden Joko Widodo.
Misalnya, Luhut telah menjalankan serangkaian misi terkait Ketua G20, Sumber Daya Air Nasional, HDCM Indonesia dan China, Rencana Aksi Kebijakan Maritim Indonesia, Gerakan Nasional Bangga Indonesia dan Yayasan Pangan Pendukung.
Next AIS Forum Summit, Jakarta High Speed Train, Duff District dan Jawa Barat Daya, Implementasi Carbon Economy Values, Perikanan Nasional Maluku, One Guidance Policy, COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, 15 Danau Prioritas Nasional dan Aktivasi Program Kelautan Tambak Udang dan Kontrol.
Kemudian PEN-ICRG, Landas Kontinen Indonesia, Infrastruktur Biru Terpadu, MP 3T Island Crossing dan Tol Jalan Nasional, DAS Citarum, Geopark dan Pembuangan Sampah Laut.
Luhut juga bertugas mempercepat program kendaraan listrik baterai, mengelola tim untuk meningkatkan penggunaan produk lokal, lima tujuan wisata utama dan masalah minyak goreng.
Luhut mengklaim dia melakukan pekerjaan dengan baik. Menurut dia, Jokowi bisa menugaskan menteri lain jika pekerjaannya tidak bagus.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia memiliki empat menteri yang bertindak sebagai koordinator.
Selain Lohut, tiga orang lainnya adalah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Minku Bulukam) Mahfouz. Menteri Koordinator Perekonomian Erlanga Hartarto; Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Minko PMK) adalah Muhajir Effendi.
Tugas dan wewenang menteri koordinator juga diatur secara tegas dengan Keputusan Presiden. Lihat di sini untuk lebih jelasnya.
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mengacu pada Pasal 4 Perpres Nomor 73 Tahun 2020, Mahfouz MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengkoordinir sembilan instansi, antara lain:
2. Tugas dan wewenang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2020. Berdasarkan Pasal 4 Perpres tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan penyesuaian sebagai berikut: Agen:
3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pasal 4 Perpres Nomor 35 Tahun 2020 mengatur tentang tugas dan wewenang Muhajir Effendi sebagai Menteri Koordinator PMK. Berbagai instansi yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan adalah: