Spread the love

Jakarta, – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fikr Hajjar mengajukan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Menurut Abdi, hal ini perlu dilakukan agar tidak terulang kembali kontroversi yang dilontarkan AKBP (Kombes Polri) Radin Protocino di kemudian hari. info slot gacor malam ini

Pasalnya, Protosino yang dituding korupsi di masa lalu kembali ke polisi meski menerima laporan hanya sebagai pegawai departemen Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), bukan sebagai penyidik.

Abd dianggap mendua adalah PP No. Januari 2003

Menurut Abdul, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP 1/203, polisi dapat diberhentikan karena tidak jujur ​​karena dipenjara menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. warga negara Indonesia yang dipertimbangkan oleh pejabat yang berwenang

Di sisi lain, PP No. Pasal 12 (2) Tahun 2003 mengatur bahwa pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melalui rapat Komite Etik Profesi Polri.

Saat dihubungi pada Minggu (6 Mei 2022) Abdul mengatakan, “Ini adalah akar masalahnya dan kami harus mengubah ketentuan ini atau mencari peninjauan kembali.”

Awal mula kasus korupsi yang dilakukan Protosino terungkap pada 17 November 2016, dalam operasi penangkapan Divisi Pengamanan Polri (Propam) yang menjabat sebagai Wakil Kapolri ke-3. negara yang korup. Tindak Pidana (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Pada 14 Juni 2017, Protosino divonis lima tahun penjara dan tiga bulan penjara paling banyak 300 juta rupiah oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Protosino ditemukan menerima suap senilai Rs 1,9 miliar dan lima tiket Batik kelas bisnis senilai Rs 10 juta dalam penyelidikan dugaan korupsi pencetakan padi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Protosino dilepaskan secara bersyarat oleh Kiminkumham setelah menjalani hukuman hampir tiga tahun. Itu dirilis pada 15 Februari 2020.

Pada akhir Mei 2022, Indonesia Corruption Watchdog (ICW) mengklaim Protosino kembali aktif sebagai penyidik ​​dari Bareskrim Polri setelah dibebaskan.

Sebagai tanggapan, polisi hanya mengkonfirmasi bahwa Protosino tidak dipecat. Protosino diturunkan atau dipindahkan sesuai hasil rapat panitia Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 13 Oktober 2020.

Sementara itu, ada kemunduran dalam pelaksanaan sidang KKEP terhadap Brotoceno. Pengamat polisi Bambang Rokmento dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menilai KKEP seharusnya ditahan tak lama setelah putusan pengadilan 2017 dalam kasus Protosino berlaku.

Menurut Bambang, sidang KKEP terhadap Protocino sedianya dilakukan pada 2017 saat Jenderal Edham Aziz menjabat sebagai Kepala Departemen Propaganda dan Keamanan di Mabes Polri. Namun, persidangan tidak berlangsung hingga 13 Oktober 2020 atau setelah Protosino dibebaskan bersyarat pada 15 Februari 2020.

Peninjauan etik Protosino baru dilakukan setelah tiga kali pergantian Kepala Profarm Polri. Sejak 20 Juli 2017 hingga 13 Agustus 2018, Jenderal Edham Azis digantikan oleh Komjen Martuani Sormin.

Dari 13 Agustus 2018 hingga 6 Desember 2019, Propam Jenderal Listiu Sigit Prabowo.

Terhitung sejak 6 Desember 2019 hingga 30 Oktober 2020, Komjen Ignatius Sigit Widiatmono menjabat sebagai Kabag Humas. Juga sejak 16 November 2020 hingga sekarang, Kepala Seksi Propam dijabat Inspektur Ferdy Sambo.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *