– Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 tentang Penciptaan Lapangan Kerja pada 2020, pekerja kontrak atau kontrak kerja paruh waktu (PKWT) berhak mendapatkan kompensasi finansial.
Melalui Instagram, Kementerian Ketenagakerjaan dan Ketenagakerjaan kembali mengingatkan kemnaker Kementerian Tenaga Kerja bahwa pengusaha wajib memberikan santunan kepada pekerja/buruh dalam hubungan kerja berdasarkan PKWT. bocoran slot gacor hari ini
Santunan diberikan kepada pekerja/karyawan yang telah bekerja terus menerus selama lebih dari satu bulan.
Reward akan diberikan pada akhir PKWT.
Postingan yang diposting oleh Kementerian Tenaga Kerja Indonesia (kemnaker)
Hal ini sebelumnya ditegaskan oleh Mohamed Akrar, Koordinator Kementerian Kehakiman, Kantor Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja.
Dalam laporan tertanggal 5 April 2021, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah 35/2021, Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja dan Turunannya, pekerja/buruh yang bekerja dalam sistem PKWT berhak atas kompensasi PKWT. .
Ia mengatakan, ketentuan mengenai ganti rugi secara tegas diatur dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 17. Hadiah adalah suatu keharusan.
Apa imbalannya?
jumlah kompensasi
Janji tersebut menetapkan bahwa jika pekerja/karyawan bekerja selama 12 bulan berturut-turut, akan dibayarkan upah satu bulan.
Kemudian, jika pekerja/karyawan tidak bekerja selama 12 bulan atau lebih dari 12 bulan, maka akan diprorata dengan perhitungan sebagai berikut:
Gaji bulanan dibagi 12 kali masa kerja.
Misalnya, jika Anda bekerja selama 5 bulan, perhitungannya adalah 5:12 x gaji 1 bulan. Contoh lain bekerja selama 1,5 tahun yaitu upah 18:12 x 1 bulan.
”Klausula ini diatur dalam Pasal 16. Standar pengupahan yang digunakan di dalamnya juga diatur,” kata Jaminan.
Ia mengatakan, ketentuan terkait kompensasi mulai berlaku terutama setelah berlakunya UU Cipta Kerja pada 2 November lalu.
Oleh karena itu, siapa pun yang memulai tugas sebelum tanggal ini tidak dihitung.
Misalnya, jika seseorang mulai bekerja pada Januari 2020 dan berakhir pada Desember 2020, pekerja/karyawan akan diberi kompensasi saat PKWT berakhir dan perhitungannya dimulai pada November 2020 daripada Januari 2020.
Ia juga merinci besaran PKWT yang harus dibayarkan sebelum perpanjangan PKWT berikutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 15(4) PP 35/2021.
Hukuman dimulai dengan peringatan tertulis, meluas ke pembatasan kegiatan komersial, dan pada gilirannya meluas ke penghentian sementara peralatan produksi tertentu.
Pledge menambahkan, “Hal terburuknya adalah dapat mengganggu aktivitas Anda.”