Spread the love

JAKARTA, – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri tengah merevisi sejumlah peraturan (perpol) dan peraturan kapolri (perkap) untuk mengatur ketentuan mengenai pembuatan kembali hasil sid

Menurut Listyo, auran yang berlaku saat ini belum mengatur ketentuan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan terhadap putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.

“Kami menambahkan klausa mekanisme kode merancang kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang komisi etik, yang tentunya keputusan-kemuputusan tersebut kemudian memutuskan jalur terya, patusan/2 kemuputusan tersebut kemudian atrdapatan/2 ksau ter ) situs slot gacor

Listyo Mengakui, revisi peraturan tersebut berangkat dari reaksi publik yang mengkritik hasil sidang etik AKBP Brotoseno, polisi yang tidak dipecat meski divonis bersalah dalam korupsi.

Ia mengaku telah bekerja dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Komisi Kepolisian Nasional, dan sejumlah ahli untuk mencari jalan keluar.

“Jadi saat ini kami sedan menguba perkap tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kita minta sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, List” ujarasi masyarakat

Listyo mengatakan, Polri sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM agar peraturan tersebut segera diundangkan.

Jika auran tersebut diundangkan, dibutuhkan kembali terhadap hasil sidang etik AKBP Brotoseno akan segera dilakukan.

Brotoseno telah menjalani sidang kode etik atas korupsi yang menjeratnya di tahun 2017, namun tidak dijatuhi sanksi pemberhentian.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menambahkan, Brotoseno dipecat karena dinilai berpretasi selama menjadi anggota Polri.

Meski begitu, pihak kepolisian tak menyebutkan detail Prestasi domba Dimaxud.

“Adanya pernyataan atasan, AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Sambo dalam keterangan tertulis (5.30)

Sejauh ini, Brotoseno hanya dijatuhi sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan berdasarkan hasil sidan kode etik profesi Polri.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *